Empat ABG Jombang Dijual Ditempat Karaoke

SURABAYA – Ditreskrimum Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus Human Trafficking dengan iming iming akan mendapat pekerjaan. Pelaku yang berhasil diamankan petugas adalah Rikwanto alias Bejo, 40. Pelaku sengaja menipu empat korban yang merupakan tamatan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau setara dengan SD dengan tawaran pekerjaan di Surabaya.

Empat remaja dibawah umur ini yang diajak oleh paman salah satu pacar dari korban itu tak menyangka akan dijual kepada pria hidung belang. Awalnya mereka berangkat dari Jombang naik kereta api, setelah sampai Surabaya mereka diajak Karaoke di daerah Wiyung.

Disanalah pelaku menawarkan empat korban yang dibawanya dari Jombang itu. Pelaku mengajak korban karaoke hanyalah modus untuk menunggu pelanggannya memboking korban. Namun, kedok itu terbongkar setelah petugas berhasil mengendus praktik prostitusi yang dilakukan pelaku.

Kasubdit Reknata Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Rama Samtama Putra, Rabu (12/4), mengatakan kasus ini terbongkar setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat jika ada praktik human trafficking di tempat karaoke di daerah Wiyung. Sehingga petugas melakukan idik dan pengintaian.

Ternyata saat dilakukan pengintaian, petugas melihat pria hidung belang bersama korban menuju Hotel Palm-Inn di Jl. Kencana Sari, Surabaya. Petugas yang mengintai tersebut mengikuti hingga melakukan penggerebakan di Kamar 111. Setelah itu keduanya digelandang menuju Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan pelaku dan tiga korban lainnya yang masih menunggu di tempat Karaoke juga langsung digelandang petugas.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga lembar tiket kereta api, sebuah handphone Nokia, ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) milik korban sebanyak empat lembar dan uang tunai Rp 1.350.000 ribu yang berasal dari pelanggan untuk tarif sekali kencan dengan salah satu korban yang sudah dijual tersangka.

Dari hasil penjualan korban tersebut, tersangka mengaku hanya mendapat bagian Rp 350 ribu. Sedangkan sisanya diakui tersangka akan diberikan kepada korban, meski saat ditangkap masih berada di tangan Rikwanto.

Pelaku mengaku baru kali pertama menjalani bisnis penjualan gadis di bawah umur tersebut. Petugas juga akan mengembangkan kasus ini, karena diduga pelaku tidak sendirian dalam menjalankan bisnis penjualan anak di bawah umur untuk pria hidung belang tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara. (eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement