Hasil Akhir Proyek Dana Desa Pinggir Terkesan Tidak Berkwalitas

NGANJUK  - Pembangunan di desa yang mengunakan dana pemerinta pusat dan daerah di dalam pengerjaan proyek harus benar benar mengutamakan mutu dan kwalitas,maka pembangunan harus sesuai JUKLAK dan JUKLNIS, supaya pembangunan benar benar di rasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak dalam jangka panjang tidak seumur jagung tidak asal jadi.

Tapi lain halnya pembangunan didesa pinggir Kec. Lengkong Kab.Nganjuk  yang tidak mengutamakan mutu dan kwalitas bangunan, sangat buruk dilakukan asal-asalan, salah satunya pembangunan drainase yang menggunakan dana desa tahun 2016, kwalitasnya sangat buruk baru berumur jagung sudah rusak tembok drainase dan bibir drainase sudah pecah – pecah dan retak. Pada tanggal 18-04-2017 awak media menemui PK pembangunan (B. Bayan) untuk dana desa dan pengerjaan pembangunan sampean tanya aja sama P.Kades saya nggak mau jawab takut salah mas. “ Ujarnya “.

Di hari yang sama awak media menemui BPD, saya nggak tau mas soal dana desa maupun realisasi pembangunan semua urusan P.Kades. Di singgung masalah pengangkatan PK pembangunan Di jabat oleh perangkat wanita . saya tidak tau kalau PK pembangunan di jabat oleh perangkat perempuan baru tau ini dari sampean dan selama ini saya tidak pernah di ajak musyawarah, koordinasi masalah pembentukan PK. “ terangnya “.

Di lain waktu awak media menemui P.kades (P.Slamet) untuk minta keterangan tapi P.Kades desa pinggir tidak banyak berbicara malah mengalihkan pembicaraan di saat ditanya soal PK perempuan, apa tidak boleh PK pembangunan di jabat oleh perempuan. “ ujarnya “
Apa yang dilakukan kepala desa pinggir di dalam menggunakan dana desa di duga tidak sesuai mekanis dan prosedur, dengan mengangkat PK pembangunan perempuan ada dugaan supaya kepala desa pinggir bisa mengatur dan menguasai dana desa, PK pembangunan hanya sebagai formalitas atau boneka, dan juga ada dugaan P.Kades desa pinggir mencari keuntungan dari proyek dana desa. Kepada pihak – pihak terkait untuk memberikan teguran dan sanksi tegas kepada P. Kades desa pinggir supaya dana desa tidak di buat obyek mencari keuntungan pribadi oleh oknum kepala desa. Dana desa dari uang rakyat jadi untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk Kepala desa. (TRI)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement