Jabatan Direksi PDAM Kosong, Dewan Pelanggan Akan Gugat Pemkot

Surabaya Newsweek- Perpanjangan jabatan Plt Direksi di instansi PDAM menguak polemik, bahkan kebijakan Walikota Surabaya menuai protes keras Ketua Dewan Pelanggan Daerah Air Minum Kota Surabaya Ali Musyafak, yang meminta Walikota Surabaya untuk mengisi kekosongan jabatan jajaran direksi PDAM Surya Sembada.

"Kekosongan Jabatan di jajaran Direksi PDAM selama ini, sangat berdampak pada buruknya pelayanan PDAM selama ini," ungkap Ali Musyafaka.

Ali Musyafak menjelaskan bahwa, para Plt pejabat Direksi pertanggal 5/4 kemarin semua masa jabatanya habis, dan hingga kini belum ada surat keputusan Wali Kota Surabaya terkait, Perpanjanga Jabatan direksi PDAM.

Sesuai denga Keputusan Wali Kota Surabaya Nomer 188.45/78/436.1.2/2016 tentang Penunjukan Drs. Sunarno sebagai Pejabat Sementara (Plt ) Direktur Utama Perusahaan PDAM yang ditetapkan sejak tanggal 29 April 2016.

“Dari keputusan Wali Kota Jabatan Plt Dirut PDAM ini, sudah melebihi dari batas waktu yang di tentukan dan tidak patut dilanjutkan," ungkapnya.

Menurutnya, Dirut, ada dua jabatan direksi PDAM yang masa jabatan Pltnya sudah berakhir yakni, Ir. Tatur Jauhari Sebagai Direktur oprasi PDAM sesuai surat Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/78/436.1.2/2014, namun sayangnya hingg a saat ini, belum juga di ganti. dan Plt Direktur Keuangan PDAM Lukman yang juga berakhir pertanggal 5/4/2017.

" Karena mereka sudah tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan atau kebijakan yang strategis dalam permasalahan di PDAM, sehingga sangat berdampak buruknya Pelayanan kepada Masyarakat," kata Ali Musyafak.

Maka dari itu Dewan Pelanggan PDAM ini mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk segera mengisi kekosongan jabatan Direksi PDAM Surya Sembaya Surabaya ini.

" Kami mendesak Walikota Surabaya untuk segera mengambil alih perusahan Air Minum ini, Walikota Surabaya Sebagai Ownernya. dan juga kami minta untuk mengganti seluruh jajaran direksi dan dewan direksi PDAM, ujar Ali Musyafak.


Ali Musyafak menjelaskan,.keputusan Walikota Tentang Perpanjangan masa jabatan Direksi PDAM ini sebenarnya sudah cacat hukum, karena telah menyimpang dari Pasal 5 ayat 4 Pasal 5 dan Pasal 11 ayat 1 dan ayat 3 Permendagri No 2 Tahun 2007, Tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

Selain itu Ali Musyafak mempertanyakan kebijakan Wali Kota Surabaya menunda Rekruitment Direksi  PDAM priode 2017-2020.

" Saya tidak tahu apa alasan Walikota untuk menunda Perekruitment kedua ini, padahal kemarin saya lihat cukup bagus dan sudah melewati serangkaian tes seleksi hingga, uji tes Psikotes, tapi tiba-tapi ditunda. ini ada apa? ," tandasnya.

"Makanya kami meminta Wali Kota Surabaya mendesak secepatnya, untuk segera melakukan  perekrutan dan Mengisi kekosongan jabatan Direksi PDAM, ini sesui dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Ali Musyafak.

Ali Musyafak menambahkan, jika dalam waktu dekat ini pemerintah telah melakukan pembiaran pihaknya tak segan-segan untuk menggugat Pemerintah dan PDAM ke PTUN.

"Karena pembiaran dan perekruitment yang tidak sesuai denga peraturan dan Perundang-undangan kami akan gugat dengan Undang-Undang nomer 30, tentang  Administrasi Negara tahun 2014, karena pembiaran itu sudah pada ranah penyalahgunaan wewenang," tambahnya. ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement