Kades Non-aktif Bernasib Sial, Korupsi Hanya Rp 109 Juta Dituntut 7 Tahun Penjara

SURABAYA - Imam Bisri, Kades Sukoraharjo,Kecamatan Kepanjen,Kabupaten Malang,Kamis (13/4/2017) lalu telah divonis bersalah bernasib sial. Pasalnya,majelis hakim pengadilan tipikor Surabaya mengganjar kades muda itu dengan hukuman penjara selama 4,8 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan ditambah Imam Bisri harus mengembalikan Rp 203 juta subsider 2 tahun penjara.

Di dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis Judi Prasetiyo SH MHum terdakwa terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kepanjen yang sebelumnya telah menuntut Imam dengan hukuman 7 tahun penjara,denda Rp 200 juta,serta uang pengembalian Rp 109 juta subside 3,6 tahun penjara.

Pada awalnya,kasus yang membelit sang kades ini adalah tindakan dibuat LPJ (laporan pertanggungjawaban) yang gak bener.Ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan,seperti adanya kegiatan untuk karang taruna,posyandu ternyata itu tidak ada namun dibuat dalam LPj(laporan pertanggungjawaban) itu terlaksana.

Seperti juga ada perbaikan taman,kamar mandi namun oleh terdakwa volumenya yang dikerjakan juga di rekayasa.perlu diketahui,tahun 2013 dan 2014 berturut-turut desa Sukoraharjo mendapat ADD  (alokasi dana desa) masing-masing Rp 140 juta. Sehingga selama dua tahun tersebut total ADD yang di terima Rp 280 juta.Namun kegiatan tahun 2013 hanya terserap Rp 57 juta lebih,dan tahun 2014 terserap hanya Rp 98 juta,dari hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),ada kerugian Rp 109 juta dari penggunaan ADD selama dua tahun.

Atas putusan yang telah dibacakan oleh majelis,terdakwa dan penasehat hukumnya Yuliana SH diberi waktu satu minggu untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. Usai pembacaan, pengunjung yang juga menyaksikan jalannya persidangan,salah satunya menggunjingkan,”kok bisa ya pak,tuntutan sama dengan yang miliaran,bahkan lebih tinggi divonis lebih ringan alias njomplang putusannya ,”pungkasnya. (mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement