Kejari Belum Terima SPDP Video Mesum di Lotte Mart

SURABAYA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengaku belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pengungguhan video mesum dua remaja di Lotte Mart beberapa waktu lalu. 

Padahal, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan M Kusno,  seorang security sebagai tersangka dalam perkara ini. "Sampai hari ini kami belum terima SPDP nya dari Penyidik Polrestabes Surabaya,"ujar Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum'at (31/3/2017). 

M. kusno (36) wakil komandan Regu (Wadanru) security Lotte Mart Pakuwon, Selasa (21/3/2017) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan Kamis (23/3/2017), resmi ditahan Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

M Kusno dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab saat melarang dua remaja dalam video mesum itu untuk mengenakan kembali celana mereka sesaat setelah digerebek di kamar ganti (fitting room) Lotte Mart Pakuwon.

Di depan awak media, M Kusno tertunduk malu dan mengaku menyesali perbuatannya yang melarang kedua remaja, yakni YW (15) dan WT (16) saat penggerebekan aksi mesum di kamar ganti (fitting room) Lotte Mart Pakuwon.

“Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada kedua keluarga korban, atas perbuatan saya melarang kedua remaja itu (YW dan WT) memakai celana saat kami gerebek dan digelandang ke ruang security,” ujar pria yang menjadi security di Lotte Mart sejak setahun lalu ini.

M Kusno juga mengakui bahwa dirinya memang melarang kedua remaja tersebut memakai celana saat digerebek. “Ya saat itu saya emosi saja pak, lalu mereka kami gelandang dari tempat fiitting room ke ruang interogasi security yang jaraknya 100 meter,” akunya.

Namun M Kusno menjelaskan dirinya tak ikut menginterogasi kedua remaja tersebut. “SJustru saya yang balik ke fitting room lagi untuk mengambil celana YW dan celana WT,” imbuh Kusno.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya menetapkan M Kusno sebagai tersangka lantaran menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi dan melibatkan anak dalam kegiatan dan atau sebagai objek telanjang atau tampilan yang memperlihatkan ketelanjangan alat kelamin.

“Jika tersangka Sigit Setiawan (Danru security Lotte Mart) merupakan pengunggah video ke grup WhatsAap (WA). Nah, Kusno ini tidak ikut mengunggahnya. Jadi tidak ikut kena pasal ITE,” ujarnya, Kamis (23/3/2017).

Masih kata AKBP Shinto, Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menjerat Kusno dengan Pasal 35 dan Pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. “Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” imbuh perwira asal Medan ini.

Perlu diketahui sebelumnya, video penggerebekan aksi mesum YW (15) dan WT (16) dua pelajar SMA kelas X di fitting room Lotte Mart itu sendiri viral sejak Sabtu (04/03/2017) malam, lantaran diunggah akun instagram bernama Lambe_turah. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement