Mantan Dirut Pelindo III Didakwa Lakukan Pemerasan

SIDOARJO TIPIKOR - Mantan Direktur Utama Pelindo III, Djarwo Surjanto dan istrinya Mieke Yolanda,rabu (5 April 2017) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda dakwaan yang dibacakan oleh penutut umum dari Kejari Tanjung Perak dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum Katrin Sunita SH,kedua terdakwa Djarwo beserta istrinya telah melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan juncto pasal 55 KUHP,dan juga bersama Mieke Yolanda alias Noni istrinya didakwa telah melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencenggahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1.

Dalam dakwaan yang dibacakan,Djarwo telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bersekongkol dengan terdakwa lainnya yaitu Rahmat Satria,Agusto Hutapea, Firdiat Firman (berkas terpisah). Mereka bersama-sama melakukan tindak pidana pemerasan terhadap importir,agar bisa mengeluarkan barangnya dari Terminal Peti Kemas. Menurut Katrin,sejak tahun 2014-2016 Djarwo bersama Dirut PT Akara Multi Karya,Agusto Hutapea,Direktur Operasional dan pengembangan Bisnis Pelindo III,Rahmat Satria,dan Manajer PT Pelindo Energi Logistik (PEL),Firdiat Firman,melakukan pemerasan.

Perbulan terkumpul RP 1,5 miliar dan dibagi masing-masing 25 persen.Diketahui,kasus ini terbongkar November 2016 setelah tim gabungan Saber Pungli Bareskrim Mabes Polri beserta Polda Jawa Timur dan Satgas Dwelling Time Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tangan Dirut PT Akara,Agusto Hutapea di Terminal Peti Kemas Surabaya.Agusto menggaku aliran uang pungli sampai kepada Rahmat Satria yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT TPS (Terminal Peti Kemas Surabaya).

Pendirian PT Akara juga atas persetujuan Djarwo yang saat itu pada tahun 2013 masih menjabat Direktur Utama Pelindo III. Ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki usai mendengarkan dakwaan dari penuntut umum, memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi (keberatan) dalam persidangan berikutnya. Namun,usai berkordinasi dengan tim kuasa hukumnya, Djarwo dan Mieke sepakat tidak mengajukan eksepsi.”kami tidak ajukan eksepsi,lanjut kepemeriksaan saksi saja,”katanya dalam persidangan.(mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement