Terdakwa Janjikan Rp 1 Milyar , Ajukan Penangguhan Penahanan

SURABAYA - Sidang lanjutan dugaan penipuan sewa lahan milik TNI AL senilai Rp 20 miliar dengan terdakwa Komisaris PT Senopati Samudra Perkasa Setyo Hartono alias Jong Hai, Senin (10/4/2017),  mendahului dari jadwal yang sudah ditetapkan, yang sebelumnya disepakati Rabu (12/4/2017).

Sidang dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa penuntut umum, saksi tidak hadir meski sudah diberi tahu terkait dimajukannya sidang," kami sudah kasih tahu kepada saksi Majelis," terang JPU Agung dari Kejari Tanjung Perak tersebut.

Namun pernyataan dari JPU Agung dibantah oleh Albert Simamora sebagai legal dari PT Temas saat dikonfirmasi melalui ponselnya," kami tidak diberi tahu, tadi memang ada kabar kalau sidang dimundurkan Kamis," terang Albert heran.

Kuasa hukum terdakwa, Ronald Talaway kembali meminta permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim dengan akan memberikan jaminan sebesar Rp 1 miliar. Ditemui usai sidang, Ronald mengungkapkan, bahwa pemberian uang jaminan tersebut diatur dalam KUHAP," uang jaminan itu diatur dalam Kuhap, dan dikabulkannya atau tidak itu hak dari pada Hakim sendiri," terang Ronald.

"Namun kami berharap, agar Hakim dapat melihat kondisi klien kami yang saat ini sedang sakit jantung, apalagi disana ( Sel Rutan) ada 60 orang dan rata rata perokok," tambahnya.

Ronald juga menjelaskan, selain jaminan uang Rp 1 miliar, keluarga juga menjadi penjamin," Keluarganya juga dijadikan sebagai penjamin yang terdiri dari Istri dan dua anaknya," pungkasnya. Ketua Majelis Hakim Mangapul Girsang belum memutuskan Permohonan penangguhan terdakwa, dan sidang akan dilanjutkan Kamis (13/4/2017) - .(ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement