TKW Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

SURABAYA - Sidang perdana perkara narkoba dengan terdakwa Nisa  Rosmawati digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/4/2017). Sidang yang dipimpin Isjuaedi ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntur Umum (JPU).JPU Nurlaila dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menjerat pasal berlapis pada terdakwa yakni pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Dalam dakwaan JPU Nurlaila disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada Minggu tanggal 6 Nopember 2016 sekitar jam 18.00 WIB di Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya Jl. Ir. Juanda Sedati Sidoarjo.Terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda dengan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastik berisi sabu berat kotor total 930 gram.

Penangkapan terdakwa berawal dari datangnya Abdur yang datang ke kos terdakwa di jalan Ipoh Batu Lima Kuala Lumpur Malaysia, kemudian keduanya berangkat menuju Bandara Kuala Lumpur. Pada saat dalam perjalanan menuju Bandara Kuala Lumpur Abdur menyerahkan sebuah buku Surat Perjalanan laksana paspor warna hijau atas nama terdakwa Nisa Rosmawati dan tiket pesawat Air Asia penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Bandara Juanda Surabaya.

Sekitar jam 14.00 waktu Malaysia, terdakwa dan Badur tiba di Bandara Kuala Lumpur kemudian Abdur mengangkat ketiga koper miliknya dengan menggunakan troli menuju tempat bagasi kemudian ditimbang setelah di ketahui beratnya kemudian oleh petugas bagasi kemudian ditimbang, setelah diketahui beratnya kemudian oleh petugas bagasi di berikan satu lembar boarding pass dan tiga lembar stiker hasil penimbangan koper kepadanya. 

Terdakwa tiba di Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya sekitar jam 18.00 Wib. Pada saat terdakwa akan membawa ketiga koper tersebut dengan menggunakan troly, terdakwa ditanya oleh petugas Bea Dan Cukai Juanda tentang kepemilikan tiga buah koper tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa tunjukkan paspor serta selembar boarding pass dan tiga sticker tanda hasil penimbangan koper tersebut.

Setelah memeriksa paspor dan boarding pass milik terdakwa, kemudian petugas membawa terdakwa ke dalam kantor dan petugas meminta ijin untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang milik terdakwa, setelah diperiksa petugas menemukan narkotika jenis sabu di dalam rongga pipa aluminium yang berfungsi sebagai alat untuk menarik dan mendorong koper yang menggunakan roda kecil. 

Petugas menemukan sabu tersebut pada ketiga pipa aluminium koper yang terdakwa bawa, jumlah seluruhnya 12 (dua belas) kantong plastik dan setelah ditimbang berat kotor sabu tersebut seluruhnya 930 gram. " Dari pengakuan terdakwa, barang tersebut milik Abdur dan terdakwa diminta mengirim ke jembatan Suramadu dan dijanjikan upah Rp 20 juta," ujar JPU Nurlaili. [ban]
Lebih baru Lebih lama
Advertisement