Wali Kota Madiun Segera Diadili

SURABAYA -  Ketua PN Surabaya Sujatmiko menyatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara kasus ini dari penyidik KPK sejak Senin (3/4/2017) kemarin." Kita terima berkas perkaranya Senin kemarin," ujar Sujatmiko, Rabu (5/4/2017). 

Pengadilan Negeri ( PN) Tipikor Surabaya akan segera menggelar sidang perkara Wali Kota Madiun non aktif Bambang Irianto (BI), menyusul telah dilimpahkannya berkas kasus ini oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

" Dilimpahkan untuk tiga kasus yang disidik. Yaitu indikasi turut serta dalam pengadaan atau pemborongan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tambahnya. Bambang Irianto terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.

Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, dan hal-hal lain yang diduga tidak sah.

Pada Jumat 17 Februari lalu, Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wali Kota Madiun nonaktif itu, diduga membelanjakan, mentransfer, memindahkan, dan menyamarkan uang hasil korupsinya ke dalam beberapa aset. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement