Warga Melawan!!! Gugat SK Camat Ke PTUN

Surabaya Newsweek- Dinilai warga Kedurus Surat Keputusan ( SK ) Camat Karangpilang No. 148/003/436.9.13/2017 tentang Pengesahan Pengurus LPMK/RW/RT periode tahun 2017-2019 cacat hukum, sebab tidak sesuai dengan, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya No.38 Tahun 2016 tentang Pelasaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No.15 Tahun 2003, tentang Pedoman Pembentukan Organisasi LKMK, RW, RT, kini lima warga Kedurus melakukan perlawanan dengan mengirimkan surat gugatan pembatalan.

Surat gugatan No 32/G/2017/PTUN.SBY yang diajukan lima warga Kedurus melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia Raya jalan Gayungsari XI No 14 Surabaya,  ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, masuk pada tanggal 31 Maret 2017 dengan pengugat lima warga Kedurus yakni Eddi de Wolf, Eko Agus Minarto, Suwoto, Agus Purwanto dan Mochamad Rifai dengan tergugat Camat Karang Pilang Eko Budi Susilo.

Menurut Eddi de Wolf warga Kedurus Surabaya ini, untuk mekanisme pemilihan RT, RW, LPMK tidak sesuai dengan Perwali 38 Tahun 2016,” Pemilihan RT,RW, LPMK tidak sesuai dengan Perwali, kita bersama pengacara LBH Indonesia Raya langsung melakukan gugatan ke PTUN Surabaya. Paling mencolok sekali adalah soal pemilihan LPMK, karena calon kandidat persyaratannya kurang dan tidak punya ijasah tapi sama panitia diterima bahkan, disaksikan oleh Muspika setempat,”terang Edi, ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (12/4).

“Sudah tahu persyaratannya kurang lengkap, namun tetap dipaksakan oleh panitia, anehnya  yang memilih bukan RT/RW baru, tapi yang milih RT/RW lama,” tandasnya.

Edi Christijanto Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otoda) pemkot Surabaya ketika dikonfirmasi lewat telpon selulernya mengatakan,  belum terima soal, gugatan lima warga Kedurus ke PTUN Surabaya.

“Ya monggo tidak papa, dan itu sah-sah saja, mereka mengugat keputusan camat, kalau memang putusan PTUN menyatakan tidak sah. Ya, akan kita laksanakan putusan itu,” ujar Edi

Camat Karang Pilang Surabaya Eko Budi Susilo ketika dikonfirmasi lewat telpon gengamnya  terkait masalah tersebut, sampai berita ini dipublikasikan masih belum bisa memberikan keterangan. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement