BNN Dan Kejaksaan Telusuri Rumah Mewah di Situbondo Diduga Hasil TPPU Bandar Narkoba

SITUBONDO - Sebuah rumah mewah yang berdiri di atas pekarangan dengan lima sertipikat dengan nomor : 484, 485, 487 dan 514 atas nama STK dan sertipikat dengan nomor 515 atas nama HTK yang beralamat dijalan Argopuro Gang III no.6 RT 03 RW 04 Kelurahan Mimbaan,Kecamatan Panji,Kabupaten Situbondo,Jatim didatangi petugas Badan Narkotika Nasional ( BNN ) yang didampingi Petugas dari Kejaksaan Negeri Situbondo karena rumah itu diduga hasil pencucian uang Bandar narkoba di Jawa Timur,Rabu (2/8)

Pengamatan Soerabaia Newsweek,Kedatangan Petugas BNN tersebut berkaitan dengan penangkapan Bandar Narkoba perempuan atas nama Lie Ly Tedjo Koesoemo (49) warga Babatan pantai 4-A RT 01 RW 01 Kelurahan Dukuh Sutorejo yang ditangkap petugas BNN Jatim di Surabaya pada November 2016.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo, Bagus Nur Jakfar Adi S, SH, M.H, Saat dikonfirmasi membenarkan kedatangan petugas BNN ke Situbondo yang sebelumnya telah melakukan permintaan kepada Pengadilan Negeri (PN) Situbondo tertanggal 19 April 2017 dengan nomor: B/139/IV/2017/BNN.

"Surat permintaan dari BNN ditanggapi oleh PN Situbondo dengan ketetapan Surat nomor : 130/Pen.Pid/2017/PN.Sit pada tanggal 21 April 2017, maka kami dari Kejaksaan Negeri Situbondo mendampingi petugas BNN ke alamat rumah yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bandar narkoba," ucap Bagus,kepada Soerabaia Newsweek. Rabu (2/8).

Menurut Kasi Pidum Bagus, kedatangan petugas BNN bersama kejaksaan ke alamat rumah mewah tersebut, karena diduga hasil TPPU terpidana Lie Ly sebagai bandar Narkoba dengan menggunakan dua nomer rekening BCA 121114334, 1210123152 atas nama IIC dan OM. "Kedatangan kami hanya sebatas penelusuran dan belum melakukan penyitaan aset, karena masih menunggu keputusan pengadilan terkait TPPU nya, kalau untuk narkotikanya, terpidana sudah inkracht di Pengadilan Surabaya," sambung Bagus.

Dari Penelusuran Soerabaia Newsweek,Lie Ly Tedjo Koesoemo diduga menjadi bandar narkoba selama 10 tahun sejak tahun 2006 hingga 2016 tertangkap, dari hasil bisnis haramnya, pelaku diduga banyak melakukan TPPU salah satunya rumah mewah di Situbondo yang terlihat baru dibangun dengan fasilitas serba mewah didalamnya. (Pri)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement