Diduga Diangkremi Kades, Realisasi Pembangunan Dana Desa Tertunda

NGANJUK - Pemerintah pusat dan daerah menggelontorkan dana kepada setiap desa bertujuan meningkatkan pembangunan di desa untuk kesejahteraan masyarakat . Maka dari itu kepala desa beserta perangkat desa di tuntut bekerja profesional di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya salah satunya membangun desa yang menggunakan dana desa.

Salah satunya desa Dlururejo yang mendapatkan dana desa tahun 2017 tapi sungguh disayangkan pemerintah desa Dlururejo menunda pembangunan yang menggunakan dana desa walaupun dana desa sudah dicairkan, dari penemuan awak media dilapangan ternyata pemerintah desa Dlururejo tidak melakukan realisasi pembangunan sama sekali. 

Awak media menemui PK pembangunan sekaligus bendahara desa untuk konfirmasi “ saya sebagai bendahara dan juga PK pembangunan sudah mencairkan dana desa tahap pertama , semua anggaran fisik pembangunan sudah saya serahkan kepada pak kades jadi masalah direalisasi atau nggak sampean tanyakan langsung kepada pak kades saya tidak tau apa – apa “ jawab PK pembangunan sekaligus bendahara. 

Awak media menemui pak kades Dlururejo (Pak Sumardiono) untuk menanyakan soal dana desa “ masalah realisasi pembangunan saya lakukan sewaktu – waktu kalau sudah senggang atau orang – orang sudah tidak repot karena masih banyak kesibukan 17 agustusan “ Kata Pak kades (Sumardiono).

Apa yang dilakukan Pak kades Dlururejo (P.Sumardiono) tidak mencerminkan sebagai pemimpin yang tidak professiona l  yang seharusnya dana desa yang sudah dicairkan secepatnya melakukan realisasi pembangunan tidak menunda – nunda untuk menjaga supaya dana desa tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, dan kepala desa tidak diperbolehkan mengcover anggaran pembangunan yang seharusnya diserahkan atau diberikan kepada PK pembangunan sebagai pelaksana pembangunan didesa sesuai tugas dan kewajibannya karena PK pembangunan mendapatkan honor. 

Kepada pihak – pihak terkait untuk memberikan teguran yang keras kepada kades Dlururejo serta PK pembangunan yang tidak menjalankan mekanis dan prosedur penggunaan dana desa, yang mana dana desa tidak cepat difungsikan untuk pembangunan, mereka malah menunda – nunda seakan dana desa milik pribadi serta ada dugaan dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi. (TRI)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement