SURABAYA - 'Gelar Kebal Hukum' tak
lagi disandang Henry J Gunawan, Bos PT Gala Bumi Perkasa. Pria pengusaha ini
dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait kasus
penipuan dan penggelapan pada seorang notaris. Henry ditahan di Rumah
Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo usai menjalani pelimpahan tahap
II dari penyidik Polrestabes Surabaya. Tersangka kasus penipuan dan penggelapan
itu datang di Kejari Surabaya sekitar pukul 11.00 WIB.
Setibanya di Kejari Surabaya, Henry
dengan didampingi tim kuasa hukumnya langsung masuk ke ruang tahap II yang
berada dilantai II Kantor Kejari Surabaya. Pelaksaan tahap II ini berlangsung
agak alot, Henry sempat menolak menandatangani surat penahanan dirinya. Kendati
demikian, penolakan itu tak begitu jadi masalah bagi jaksa. Jaksa pun
menyodorkan berita acara penolakan penahanan hingga akhirnya Henry tak berkutik
saat dirinya dinyatakan ditahan.
Sekira pukul 15.00 WIB (3 Sore),
Henry turun dari ruang tahap II, Dia digelandang oleh petugas Kejari Surabaya
menuju mobil tahanan Kejari Surabaya dan selanjutnya dibawa ke Rutan
Medaeng. Saat digelandang menuju mobil tahanan bersama pelaku kriminal
lainnya, Henry sempat ngoceh dan menggerutu. Dia tak terima atas penahanannya.
"Ada konspirasi pada penahanan saya,"singkatnya menjawab pertanyaan
awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)
Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, penahanan tersebut dilakukan
hanya untuk alasan obyektif. "Sesuai KUHAP, Ancaman hukumannya bisa
ditahan, sedangkan alasan subyektif nya adalah untuk memperlancar proses
persidangan,"terang Didik Farkhan saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2017).
Jaksa kelahiran Bojonegoro ini
mengaku akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya. "Segera kita limpahkan ke Pengadilan,"sambung Didik
Farkhan. Didik tak mau menanggapi ocehan Henry yang mengaku jadi korban
konspirasi terkait penahanannya. "Susah kalau semua tersangka ditahan
bilang ada konspirasi," cetusnya.
Diakui Didik Farkhan, Henry melalui
tim pengacaranya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan , tapi
upaya itu ditolak."Tim penasehat hukumnya memang mengajukan penangguhan
penahanan," terangnya diakhir konfirmasi. Sementara itu, Lilik
Djariyah selaku pengacara Henry enggan berkomentar terkait penahanan kliennya.
Pengacara wanita paruh bayah ini pun mengaku bukan sebagai pengacara
Henry.
"Bukan saya pengacaranya tapi
Pak Riyadh, minta aja komentar ke Pak Riyadh,"ucapnya saat dikonfirmasi. Pernyataan
Lilik Djariyah kontroversi dengan pernyataan Ahmad Riyad UB, yang juga mengaku
bukan sebagai pengacara Henry. "Saya tidak pernah tanda tangani
kuasa,"ujar Riyadh. Anehnya, keduanya mengaku bukan sebagai pengacara
Henry, lalu mengapa mereka berada di Kejari Surabaya saat Henry ditahan.
Seperti diketahui, Kasus yang
menjerat Henry J Gunawan ini bermula saat notaris Caroline mempunyai seorang
klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah
membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Saat
korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di
tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB
tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry.
Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi
Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar.
Atas perbuatannya, notaris Caroline akhirnya
melaporkan Henry J Gunawan ke Polrestabes Surabaya. Setelah melakukan sejumlah
penyelidikan, penyidik kemudian penyidik akhirnya menetapkan Henry J Gunawan
sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
(Ban)