Mantan Walikota Madiun Dituntut 9 Tahun Penjara

SURABAYA - Mantan Walikota Madiun, Bambang Irianto yang menjadi terdakwa dalam dugaan kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang, dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Surabaya, selasa(1/8/2017). 

Secara bergantian JPU membacakan tuntutan yang cukup tebal itu hampir memakan waktu 3 jam lamanya. Selama pembacaan surat tuntutan yang sebanyak 300 halaman terlihat beberapa kali terdakwa menggelengkan kepala dan banyak menundukkan wajah. Sesekali terdakwa Bambang Irianto mengarahkan pandangannya ke tim kuasa hukum yang mendampingi.

Sesuai tuntutan yang ada, terdakwa  terbukti secara sah melanggar dakwaan kesatu pasal 12 huruf i UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dakwaan kedua,  melanggar pasal 12 B Undang Undang nomor 31 /1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomer 20 tahun 2001. Terdakwa juga terbukti melanggar dakwaan ketiga yakni melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) pasal 3 UU Nomer 8 tahun 2010 tentang tindak pidana dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian uang juncto Pasal 65 ayat ( 1) KUHP.

Sebagaimana di beritakan sebelumnya, Bambang Irianto didakwa JPU Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBKM) tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar, yang diterimanya dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD) di Madiun dan pengusaha. Selain itu, Uang yang diterima Bambang tersebut juga berkaitan dengan honor pegawai, perijinan, juga hal- hal lain yang diduga diperoleh secara tidak sah.

Karenanya 17 Februari 2017 baru lalu, Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Bambang diduga membelanjakan, mentransfer, memindahkan, dan menyamarkan uang hasil korupsinya ke dalam beberapa aset pribadi dan keluarganya. 

Sementara itu, anggota tim jaksa KPK Feby Dwiyandospendy usai persidangan mengatakan, terdakwa dianggap menguntungkan diri sendri dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Walikota Madiun. Selama menjabat, tambahnya, terdakwa beberapa kali menerima uang dari pihak lain yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi terkait jabatan terdakwa dengan nilai total Rp 59.7 miliar. (Mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement