SURABAYA - Perkara pembunuhan
supir taksi online grab mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Persidangan perdana perkara ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut
umum (jpu) dari Kejari Tanjung Perak.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Agung Rohaniawan menjelaskan,
selain menjerat dengan pasal pembunuhan berencana, terdakwa Cipto Roso Fiyanto
juga dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.
"Terdakwa didakwa melanggar pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan 365 ayat (3)
KUHP, Juncto Pasal 55 KUHP,"terang Jaksa Agung pada persidangan yang
diketuai hakim Hariyanto, Kamis (3/8/2017).
Atas surat tersebut, terdakwa Cipto melalui penasehat hukumnya, Arif
Budi Prasetija mengaku keberatan dengan surat dakwaan jaksa. Dia akan melakukan
perlawan yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya. "Kami ajukan
eksepsi majelis hakim,"ujar Arif yang langsung disambut dengan ketukan
palu hakim Hariyanto sebagai tanda berahkirnya persidangan.
Usai persidangan, Jaksa Agung Rohaniawan menjelaskan, perkara pembunuhan
tersebut dilakukan oleh dua orang, Namun salah satu pelaku adalah oknum TNI AL
yang berdinas di KRI Slamet Riyadi.
"Untuk perkara nya Prada Khoirul M Fajar bukan kami yang menangani.
Karena tersangka adalah seorang militer, maka kasusnya juga ditangani sesuai
militer,"terang jaksa Agung saat dikonfirmasi usai persidangan.
Kasus pembunuhan itu berawal saat kedua pelaku berangkat bersama dari
Kediri, Rabu (22/3/2017) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat tiba di Terminal
Bungurasih Sidoarjo sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya memesan taksi online Grab
melalui hanphone Khoirul.
Setelah mendapatkan taksi sekitar pukul 14.30 WIB, mereka meminta diantar di
Hotel Red Planet Jl Arjuno Surabaya. Sesampainya di hotel, keduanya mengatur
rencana merampas mobil milik sopir taksi online tersebut. Selanjutnya, Sekitar
pukul 19.30 WIB, Khoirul keluar hotel membeli pisau lipat. Sedangkan, Cipto
menunggu di dalam kamar hotel.
Pada Pukul 20.30 WIB, oknum TNI AL itu kembali ke hotel dan memberikan pisau
lipat yang baru dibelinya kepada Cipto. Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, Cipto
ke Taman Bungkul Surabaya memesan Go-Jek yang dipesan melalui handphone
Khoirul.
Beberapa saat kemudian, Khoirul menyusul Cipto ke Taman Bungkul menaiki
taksi konvensional biasa. Keduanya lalu pergi ke sebuah kafe di daerah
bungurasih untuk pesta minuman keras (miras) disana.
Dalam kafe itu para pelaku pembunuhan berencana ini kembali mematangkan
rencana merampas mobil taksi online Grab. Sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya
keluar dari kafe dengan niat yang sudah bulat. Khoirul lalu memesan taksi
online Grab dengan tujuan Hotel Red Planet.
Sekitar pukul 02.10 WIB, datanglah mobil taksi online Grab jenis Daihatsu
Xenia hitam. Namun, ditengah perjalanan keduanya mengurungkan niat membunuh
sopir dan merampas mobil karena kendaraan saat itu dianggap jelek.
Setelah sampai depan Hotel Red Planet sekitar pukul 02.30, Khoirul kembali
memesan taksi online Grab, kali ini dengan tujuan kantor Imigrasi klas I
Tanjung Perak. Sekitar pukul 03.00 WIB mobil taksi online Grab jenis Daihatsu Xenia coklat
L 1620 MS yang disopiri Denny Arisandi (korban) pun datang.
Rencana pembunuhan pun dilakukan, Cipto mengalihkan perhatian korban dengan
cara terus mengajaknya mengobrol. Sedangkan, Khoirul mengarahkan perjalanan
hingga menuju daerah Tanjung Perak. Sekitar pukul 03.10 WIB, Khoirul meminta
korban untuk menurunkan kecepatan.
Saat itulah kedua pelaku yang sudah menyiapkan pisau melancarkan aksinya
dengan menusuk korban berkali-kali secara bersamaan hingga total 46 tusukan di
dada dan perut korban sehingga Denny tewas di lokasi kejadian.
Khoirul lantas mengambil alih kemudi sedangkan
Cipto memindahkan jasad manajer ekspedisi J&T itu ke bagian tengah mobil.
Kemudian sekitar pukul 03.30 WIB, Khoirul berputar-putar mencari tempat
membuang mayat korban termasuk mencari lokasi di Armatim. Mereka lalu sepakat
membuang jasad korban di Jl Larangan (depan makam), Kenjeran Park Surabaya.
(BAN)