Puluhan Advokat Protes Ketua PN Surabaya

SURABAYA - Tak terima lantaran diminta petugas keamanan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Puluhan advokat yang tergabung dalam Federasi Advokat Indonesia (FAI) melakukan aksi protes. Mereka mendatangi Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko untuk menanyakan alasan kebijakan pemakaian ID Card tersebut. Namun, aksi puluhan advokat itu mencair setelah mereka bertemu dan melakukan audensi dengan Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko. 

Setelah dijelaskan panjang lebar alasan penggunaan ID Card tersebut, Mereka pun bersepakat akan mentaati ketertiban yang sudah dijalankan PN Surabaya. "Kami mendukung sistem administrasi PN Surabaya guna mempertahankan akreditasi PN Surabaya yang saat ini sudah A Excellent," ucap Rizal Haliman, Koordinator aksi usai menemui Ketua PN Surabaya, Selasa (8/8/2017). 

Kendati demikian, Rizal tetap berharap agar para advokat yang sedang berpraktek di PN Surabaya diberikan ID Card yang berbeda yang bertuliskan advokat bukan tamu. "Pak Ketua PN Surabaya pun sudah menyanggupi untuk membuatkan ID Card tersebut,"sambung pria yang menjabat sebagai Ketua DPD KAI Jatim. Selain masalah ID Card, puluhan advokat itu juga meminta agar diberi ruang transit atau ruang tunggu di area PN Surabaya. Namun permintaan  tersebut belum dikabulkan debgan alasan, pihak PN Surabaya telah menyiapkan ruang Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum).

"Kan sudah ada Pos Bankum, ruangan itu juga bisa dipakai untuk ruang tunggu tapi bukan dipakai untuk menangani perkara dengan kliennya, hanya sekedar ruang tunggu saja,"terang Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko saat dikonfirmasi usai audensi dengan puluhan advokat yang tergabung dalam FAI. Dikatakan Sudjatmiko, sebelum ID Card yang khusus advokat tersebut dibuatkan, pihaknya meminta agar para advokat tetap mentaati kebijakan yang telah dibuatnya.

"Rencana kita akan buatkan seratus ID Card, tapi sebelum itu jadi, iya ID Card tamunya harus dipakai, mohon tata tertib ini ditaati bukan hanya untuk advokat saja melainkan untuk semua pengunjung PN Surabaya,"tegas Sudjatmiko.

Biaya Pendaftaran Disoal

Selain menyoal tentang ID Card dan tempat transit, Federasi Advokat Indonesia (FAI) juga menyoal tentang pungutan biaya pendaftaran surat kuasa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketua FAI, Hendry Rusdianto menyesalkan sikap PN Surabaya yang tidak transparan pada pungutan tersebut. Hendry pun membandingkan sikap transparasi dengan Pengadilan Agama. "Kalau di PA, jelas bayarnya berapa dan diberi kuitansi, sedangkan di PN Surabaya sudah dipungut tapi tidak diberi kuitansi pembayaran, itu sama saja dengan membiarkan praktek pungli,"cetus Hendry usai menggelar aksi protes ke Ketua PN Surabaya, Selasa, (8/8/2018). 

Dugaan adanya pungli itu dibantah Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko. "Tidak ada pungli dan semua yang berbentuk pembayaran pasti kita keluarkan kuitansi,"kata Sudjatmiko saat dikonfirmasi.  Dijelaskan Sudjatmiko, sesuai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pendaftaran surat kuasa itu hanya sebesar lima ribu rupiah. 

"Ini masukan yang positip, kami akan ingatkan pada petugas terkait masalah ini, tapi saya juga minta agar para pengacara jangan gengsi meminta kembalian kalau uangnya lebih. Lebih baik bayar uang pas, pelayanan juga semakin cepat,"pungkasnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement