Wartawan Duta Korban Penganiayaan, Pelaku Terjerat Pasal 351 KUHP



Surabaya Newsweek- Futsal berujung petaka, seorang wartawan Duta Masyarakat di Surabaya yang diketahui bernama Abdul Aziz 29 Tahun asli Sumenep Madura,  menjadi korban penganiayaan Jumat ( 11 /8 / 2017 ), dari hasil visum di Rumah Sakit Islam  ( RSI ) di Wonokromo, korban mengalami luka di wajah disebelah bawa mata, dan memar dibagian hidung , serta mengalami pusing dikepala.


Dalam laporannya ke Polsek Wonokromo Abdul Aziz didampingi teman temannya yang juga sebagai saksi penganiayaan saat di TKP,  ia menjelaskan kepada penyidik terkait, kronologis permasalahan penganiayaan yang dilakukan oleh, wartawan JTV  Bagus Priyono di lapangan Gool Ruko Mangga Dua  Jalan Jagir  Wonokromo.Surabaya .


" Karena saya bayangin terus dan tidak bisa lolos, kemudian dia marah dan langsung menghajar saya, saya kaget saya tidak tahu kesalahan saya apa, tiba-tiba dia memukul," ujar Abdul Aziz.

Masih Azis, pukulan itu bahkan tidak berhenti, Bagus terus melacarkan pukulan kearah muka dan menendang sampai saya mengalami pendarah di dibawa mata saya dan ada lebam dibagian lingkaran mata , serta memar dibagian hidung, ketika bagus memukul, saya  hanya diam saja.

“Saat bagus memukul saya bertubi – tubi , saya tidak melawan, bahkan saya diam saja menahan sakit, namun bagus malah tidak berhenti melancarkan pukulan dan tendangan,”ungkap Aziz.

Atas kejadian ini, Aziz sebagai korban penganiayaan mengalami ganguan pada penglihatannya dan sakit disekitar wilayah  muka dan kaki, tidak berhenti begitu saja Aziz telah melaporkan perbuatan Bagus Wartawan JTV kepada Polsek Wonokromo.

Bedasarkan Laporan Polisi LP Nomer : STPL/415/B/VIII/Jatim/Restabes sby/Wnkrm, aziz melaporkan Bagus Priyono atas dugaan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement