Diduga Palsukan Surat, Kodam V Brawijaya Laporkan Penggugat Dan Kuasa Hukum




Tim Kum Dam V Brawijaya dan Brigif Mekanis 16 Wirayudha.

TULUNGAGUNG - Setelah mampir di Kodim 0807 Tulungagung, Tim Kum Dam V Brawijaya Malang, Mayor CHK Syamsul Hoeda, SH, MHum, Mayor CHK Hery Rohanzah, SH, ASN Taupan Dahsya, SH, dkk mendatangi Polres Tulungagung. Tim langsung memasuki Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tulungagung sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangan Tim Kum Dam ke Polres melaporkan kepala dusun Gersikan (Kasun), Sutrisno 55 tahun, alamat desa Kaligentong Kecamatan Tanggunggunung dan kuasa hukum penggugat DR. Egy Sudjana, SH, M.Si ,yang diduga memalsukan surat dengan menggunakan surat palsu.

Dugaan menggunakan surat palsu tersebut telah ditemukan dalam gugatan penggugat di Pengadilan Negeri Tulungagung oleh Tim Kum Dam beberapa waktu yang lalu. Tim Kum Dam V Brawijaya dalam laporan di Kepolisian no: tbl/190/VIII/2017/jatim/res.Tlg.Agung,telah menemukan data yang diduga dipalsukan seperti beberapa penggugat yang telah meninggal dunia tahun 2015 lalu. Di antaranya bernama Mika Ponasari telah meninggal Kamis, 25-06-2015, dikuatkan surat kematian dari desa, serta keberadaan makam almarhum. 

Dikonfirmasi Syamsul Hoeda mengatakan, beberapa penggugat yang ada di surat kuasa tanda tangan di Kartu Tanda Penduduk (KTP)cap jempol. Terungkapnya data yang di duga palsu ketika Tim Kum Dam melakukan pemeriksaan berkas gugatan penggugat di Pengadilan Negeri Tulungagung. Ternyata adanya dugaan kuat pemalsuan surat di kuatkan dengan ditemukan bukti-bukti  ketika pemeriksaan di lapangan dan terungkap banyak bukti-bukti dugaan pemalsuan di lakukan dengan disertai pengakuan Kepala desa Gersikan dan beberapa Kepala desa lainnya. 

Dari 740 penggugat terdapat sekitar kurang lebih 25 orang penggugat yang telah meninggal dunia pada tahun 2015. Sedangkan gugatan dibuat dimulai tahun 2016. Kemudian ada lagi penggugat yang tidak tahu menahu adanya gugatan tersebut. Tiba-tiba nama mereka disertakan dalam gugatan tersebut. Indikasi ,adanya kesengajaan yang diduga dilakukan oleh Korlap-korlap di lapangan. 

Dengan adanya bukti-bukti yang ditemukan yang diduga dipalsukan,Kodam V Brawijaya telah dirugikan Dan Oleh karena itu atas nama institusi (Kodam), Pangdam memerintahkan melalui Tim Kum Dam  dkk untuk melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan surat. Pasal 263, ayat 1 dan 2 KUHP, ayat 1, memalsukan dan ayat 2, menggunakan surat palsu, dan pasal 263, ditujukan ke kuasa hukum Egy Sudjana. Dugaan surat palsu tersebut telah digunakan di muka persidangan Pengadilan Negeri Tulungagung, jelasnya. Kodam  V Brawijaya berharap agar masyarakat tidak ada lagi yang tertipu dari provokasi pihak-pihak yang berkepentingan.

Karena  ujung-ujungnya masyarakat  jugalah yang dirugikan, ucap Syamsul Hoeda ke S.Newsweek sore itu. Sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai pukul 20.00 WIB Tim Kum Dam pergi meninggalkan ruang penyidik Polres, Selasa, (29/8) malam. Sebelum dilaporkan dugaan pemalsuan surat,sengketa lahan tersebut  dalam hal sebagai tergugat Kodam v Brawijaya dinyatakan dimenangkan oleh Kodam V Brawijaya dengan putusan No: 87/pdt.g/2016/pn.Tulungagung pada 27 Juli 2017. 

Berbunyi, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan mengingat ketentuan pasal 720 dan 1330 KUH Perdata, serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara,mengadili dalam kompensi, menolak eksepsi tergugat. Dan dalam pokok perkara menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Dalam rekonpensi mengabulkan gugatan tergugat konpensi/penggugat rekonpensi untuk sebagian menyatakan bukti-bukti yang diajukan tergugat konpensi/penggugat rekonpensi adalah sah berharga menurut hukum. 

Surat akta hak kepemilikan tanah tertanggal 2 Mei 1931, oleh notaris, Jaan Willem Roeloefers, di Batavia tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya, termasuk No Eigendom Verponding. Info : tanah obyek sengketa perkebunan Kaligentong telah terdaftar sebagai tanah milik Negara Cq TNI AD Cq Kodam V Brawijaya. 

Sebagai aset barang milik Negara (BMN) dengan nomor register 30807036. Luas tanah 6,081,000 m2, desa Rejosari Kecamatan Kalidawir dan desa Kaligenong Kecamatan Pucanglaban no. register 30807037.  Luas tanah 318,000 m2 desa Panggung kalak Kecamatan Pucanglaban no. register 30807038. Luas tanah 7,882 m2 desa Kresikan Kecamatan Tanggunggunung dan desa Kalidawir Kecamatan Kalidawir, serta no. register 30807039, luas tanah 30,000 m2 desa Sukorejo Kecamatan Kalidawir (sudah bersertifikat hak pakai). Atas nama TNI AD Cq Kodam V Brawijaya luas keseluruhan 1,431,11 hektar. 

Pihak satu-satunya yang paling berhak terhadap status hak kepemilikan atas tanah obyek sengketa perkebunan Kaligentong Kabupaten Tulungagung. Menghukum, memerintahkan para penggugat mengosongkan tanah obyek sengketa diserahkan kepada TNI AD Cq Kodam V Brawijaya dalam keadaan bebas. Tanpa penghunian baik orang maupun barang kepada penggugat rekonpensi. Menghukum penggugat untuk mengosongkan kembali obyek sengketa baik kalau perlu bantuan dari Negara. Diputuskan rapat majelis hakim, Kamis, 20 Juli 2017 di Pengadilan Negeri Tulungagung. (NAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement