PPID Harus Tanggap Perkembangan Informasi

LUMAJANG – Dinas Komunikas dan Informatika menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perundang – Undangan Kominfo dengan pokok bahasan Permendagri nomor 3 tahun 2017, tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementrian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Bertempat di Gedung Panti PKK Kabupaten Lumajang, Selasa, (19/9/2017). 
Kabid Aptika Diskominfo Kabupaten Lumajang, Dewi Safitri, S.Kom., menjelaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi diharapkan selalu update informasi, sehingga masyarakat mengetahui program-program kerja Pemerintah Daerah. Melaui kegiatan tersebut diharapkan admin PPID dapat melaksanakan kualifikasi sesuai peraturan yang berlaku, sehingga nantinya dapat menerapkan diaplikasi ppid.lumajang.co.id yang akan dimulai bulan depan.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan Pengelola Informasi dan Dokumentasi, tentang prosedur dan tata cara kualifikasi informasi, sehingga dapat memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan akurat.
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu di masing-masing OPD, Kecamatan dan Kelurahan. Sedangkan bertindak sebagai narasumber adalah Konsultan dan Praktisi Media serta Mitra PPID Provinsi Jawa Timur, Djoko Tetuko, M.Si. 
Dalam acara yang dipandu Drs. Gatot Suprabowo itu, dijelaskan mengenai Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi. Joko Tetuko, M. Si, dalam paparannya menjelaskan, bahwa setiap Lembaga Publik yang anggarannya berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan dari masyarakat, berkewajiban memberikan informasi kepada pihak-pihak yang memintanya. Namun, tidak semua informasi dapat diberikan kepada pemohon, karena ada informasi/ data  yang dikecualikan. (h)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement