Bupati Pamekasan (Non Aktif) Didakwa Pasal Berlapis

SIDOARJO - Bupati Pamekasan non-aktif, Achmad Syafii didakwa terlibat aktif dalam mengatur suap kepada Kepala Kejari Pamekasan. Suap itu untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi dana desa.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Pamekasan non-aktif, Achmad Syafii aktif terlibat dalam kasus suap yang diberikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya "Supaya pihak Kejari Pamekasan menghentikan  penyelidikan dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Dasok," ujar Arif.

Pada persidangan tersebut Jumat (20/10/2017) Syafii diduga terlibat turut serta membantu penghentian penyelidikan Kejaksaan Negeri Pamekasan terhadap korupsi proyek dengan menggunakan anggaran dana desa di Desa Dasok senilai Rp 160 juta.Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra tercatat semula akan diberi uang suap senilai Rp200 juta. Tetapi Rudi meminta suap ditambah lagi menjadi Rp 250 juta.

Kemudian, saat uang tersebut akan diberikan, melalui perantara Kepala Inspektorat Pamekasan Sucipto Utomo dan staf Kepegawaian Noer Solehudin, Kepada Kajari Pamekasan, para pelaku terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Menanggapi dakwaan ini, Maqdir Ismail,selaku pengacara terdakwa menyatakan tidak akan memberikan eksepsi dan meminta persidangan langsung berlanjut ke materi pokok perkara.

"Kami tidak mengajukan eksepsi dan langsung ke materi pokok perkara. Namun sebelumnya, izinkan kami memberikan tanggapan sedikit melalui lisan terkait dengan dakwaan tersebut, bahwa terdakwa ini tidak berperan dalam kasus ini pak Bupati (Syafii) tidak pernah terlibat dalam kasus ini dan tidak memerintahkan memberikan suap itu," katanya.

Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim M Tahsin ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda masuk ke materi pokok perkara."Sidang ditunda pada tanggal 27 Oktober mendatang dengan agenda masuk ke materi pokok perkara," ujar Tahsin sembari mengetuk palu persidangan. (mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement