Pelaku Pembobol Uang Rp. 39 juta PT Aneka Usaha Diringkus

SIDOARJO - Tim petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, akhirnya meringkus JS (42) warga Mojokerto. Tersangka diringkus di rumahnya tanpa perlawanan usai membobol kantor PT Aneka Usaha Krian dan berhasil menggondol uang tunai Rp 39 juta pada 20 September 2017 kemarin. 

Karena mengalami kerugian sebesar Rp 39 juta dan dua buah HP itu, kantor yang bergerak dibidang usaha angkutan truk besar ini melaporkan ke Polsek Krian untuk dilanjutkan ke Reskrim, Polresta Sidoarjo untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Akhirnya dikembangkan dan tersangka diringkus di rumahnya itu.

Tidak membutuhkan waktu lama bagi Unit reskrim Polresta Sidoarjo untuk mengukap siapa pelaku pembobo perusahaan dibidang transpotasi itu. Pasalnya, Unit Reskrim yang dikomandoi oleh Kompol Mohammad Harris hanya selang waktu beberapa hari setelah laporan diterimanya pelaku berhasil ditangkap dirumahnya.

Kasat Reskrim, Kompol Mohammad Harris menyampaikan, awal aksi pelaku terbongkar saat beberpa karyawan masuk kerja. namun, setalah masuk keruangan diketahui sudah dalam kondisi berantakan. "Tiga karyawan pada waktu masuk kantor ada kecurigaan karena ruang kantor berantakan. Setelah dicek ada barang-barang yang hilang dan uang yang ditaruh di laci dalam keadaan terbuka. Saat pencurian yang hilang dua buah HP dan uang Rp 39.000.000," terang, mantan Kapolsek Simokerto Surabaya, pada memojatim pada hari Selasa (03/10/2017).

Sebelum menangkap tersangka, lanjut Harris pihaknya melaksanakan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari keterangan para saksi itu, hasilnya mengarah ke tersangka (JS) yang sehari-haru bekerja sebagai pencari barang rongsokan. 

Tersangka ini masuk lokasi PT Aneka Usaha sambil mempelajari  lokasi yang akan menjadi sasarannya."Aksi tersangka masuk pada malam hari melalui tembok setinggi 3 meter dengan tali yang disiapkan naik melalui cendela kamar mandi dan langsung menuju ruang kantor untuk mengambil HP dan dan uang tunai itu. Selanjutnya keluar lewat jalan semula," tegasnya.

Sementara itu, kata Harris hasil pencurian dibelikan perhiasan gelang kalung seharga Rp 13 jt dan uang sisa Rp 3,6 juta disita. "Sisanya habis untuk keperluan sehari- hari tersangka. Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (Mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement