Polres Blitar Kota Evaluasi Penggunaan Senpi Anggota

BLITAR – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota melakukan evaluasi pemakaian senjata api anggota pasca-insiden penembakan sesama anggota Brimob di Blora,  Jawa Tengah. Petugas Unit Propam Polres Blitar Kota memeriksa senjata api  yang dipegang para anggota, Kamis (12/10/2017). 

Senjata yang dibawa milik anggota maupun inventaris Polres dan Polsek jajajran. Jenis senjata api yang diperiksa laras panjang dan laras pendek. Petugas juga mengecek kebersihan dan surat izin pemegang senjata api. Selain pengecekan, para anggota pemegang senjata juga diberi pengarahan agar pemakaian dan penyimpanan senjata api  sesuai dengan SOP. 

“Pemeriksaan ini rutin dilakukan setiap bulan. sekaligus  juga untuk evaluasi terhadap para anggota yang pemegang senjata api pasca insiden penembakan sesama anggota Brimob di Blora, Jawa Tengah,” kata Wakapolres Blitar Kompol Teguh Priyo Wasono. 

Dijelaskan, ada beberapa prosedur yang harus dilalui anggota untuk memegang senjata api. Untuk memegang senjata api, anggota harus lulus tes psikologi untuk mendapatkan surat ijin. Surat izin pemegangan senjata api memang hanya berlaku satu tahun. 

Tiap satu tahun, anggota pemegang senjata api wajib  memperbarui. Selain itu, anggota juga harus mendapat rekomendasi dari kepala satuannya.  "Selain rekomendasi dari kepala satuan dan tes psikologi  pendapat dari rekan-rekannya di satuan juga akan menjadi pertimbangan sebelum dikeluarkan izin pemegangan senjata api," terangnya. 

Jumlah senjata api yang menjadi inventaris Polres Blitar Kota ada 115 senjata api. Dari total itu, yang sudah diperiksa baru 66 senjata api. Menurut Teguh, sebagian senjata api lainnya masih belum dibawa ke Polres Blitar Kota.(dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement