Abal - Abal, Reklame Dibawah Videotron Bundaran Menanggal Bakal di Sanksi

Surabaya  Newsweek- Berdirinya reklame Videotron dibundaran Menanggal, mendapat respon keras dari Pemkot Surabaya dan memastikan bahwa reklame yang ada dibawah Videotron tersebut tidak termasuk dalam ijin yang dikeluarkan selama ini.

Lasidi Kepala Bidang ( Kabid ) Perizinan Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PRPCKTR) Kota Surabaya ketika dikonfirmasi dirung kerjanya mengatakan, untuk tulisan dibahwah Videotron bukan termasuk ijin yang diajukan.

"Kalau izin videotronnya ada. Tetapi untuk tulisan dibawahnya tidak ada saat pengajuan izin," kata Kabid Perizinan Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PRPCKTR) Kota Surabaya Lasidi saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (1/11/2017).

Mengenai sanksi yang akan diberikan  pihaknya, masih berkoordinasi dengan tim reklame Pemkot Surabaya yang terdiri Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Satpol PP dan Dinas PRPCKTR, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka serta Dinas PU Bina Marga dan Pematusan.

"Untuk saksinya, nantinya masih kita rapatkan dulu, dengan tim reklame dan semua harus terlibat untuk mengambil keputusan dan saat ini hasilnya masih belum," tandas Lasidi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya Yusron Sumartono pihaknya memastikan pengajuan izin hanya videotron saja. "Yang diizinkan hanya videotron saja, tapi untuk tulisan yang ada dibawah tidak diakukan dalam ijinnya  " ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya di Gedung Pemkot Surabaya.


Masih Yusron, Untuk sanksinya ia mengaku masih menunggu hasil rapat tim reklame yang masih berlangsung. "Kita masih nunggu dari tim, masih dirapatkan," tambahnya. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement