Kadis Pertanian Non Aktif Divonis 16 Bulan Penjara Denda Rp 50 Juta

SIDOARJO - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus mendalami fakta yang terungkap dalam persidangan mantan Kadis Pertanian dan Kadis Peternakan Pemprov Jatim, agar tak ada orang kebal hukum dan semua sama di muka hukum. Karena negosiator dan pemrakarsa penyuapan belum disentuh KPK. 

Satu ‘episode penyuapan’ diduga Kadis Pertanian dan Kadis Peternakan Pemprov Jatim, diputus majelis hakim. Tiga terdakwa penyuap divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya, Juanda, Jumat (27/10) lalu, dengan hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mendengar vonis di bawah tuntutan JPU membuat terdakwa mantan Kadis Pertanian, Bambang Hariyanto dan Anang Basuki Rahmat, sedikit girang. Keduanya langsung beranjak mendekati penasehat hukum, Suryono Pane SH, untuk menyatakan menerima vonis itu. Berbeda dengan JPU dari KPK, masih menyatakan pikir-pikir. Suryono Pane, sebenarnya berharap jaksa menerima putusan hakim agar proses hukum segera inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Bambang Hariyanto dinyatakan terbukti melakukan suap dan melanggar pasal 5 ayat (1) UU pemberantasan Tipikor. Bambang divonis 16 bulan dengan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 2 tahun penjara. 

Sementara mantan ajudannya, Anang, dalam satu berkas divonis lebih ringan, yakni; 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 1,5 tahun. Mantan Kadis Peternakan, Rohayati divonis 1 tahun penjara, dari tuntutan jaksa 1,5 tahun.

Suryono, berharap KPK tidak melakukan upaya hukum supaya terdakwa memiliki kepastian hukum dengan perkaranya yang inkracht. Sehingga hak-hak terdakwa bisa diproses seperti mengajukan remisi dan sebagainya. Bagaimanapun juga, ia merasa bahwa putusan hakim sudah memenuhi keadilan.

Adapun nama-nama lain terungkap dalam persidangan adalah sebuah fakta, di mana terdakwa menyampaikan keterlibatan pihak lain. Kesaksian terdakwa dilakukan di bawah sumpah. Ia mengharapkan KPK juga menindaklanjuti nama-nama lain yang diungkapkan dalam persidangan. ”Apakah ‘sinetron’ ini akan kembali pada episode berikutnya, atau hanya berakhir sampai di sini,” ujarnya.

Apakah hanya berhenti pada pemberi suap saja, itu tugas KPK untuk menindaklanjuti fakta persidangan. Semua sama di mata hukum. Tak boleh ada yang kebal hukum. Terhadap fakta ada fakta lain. Ada pihak lain yang memberi dan menerima. Tim negoisatornya juga belum diungkap. 

Seperti diketahui perkaranya berawal dari OTT (operasi tangkap tangan) petugas KPK di ruang komisi B DPRD Jatim tiga bulan lalu. Ada setoran dari sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah) Pemprov Jatim ke mitra Komisi B. KPK juga menetapkan Ketua Komisi B dari Fraksi Gerindra, M.Basuki sebagai tersangka. Saat ini KPK baru menangani Kadis Peternakan dan Kadis Pertanian.

Tujuh orang yang dijadikan tersangka KPK, selain M.Basuki, Bambang Heriyanto, Anang, Rohayati, juga anggota DPRD Jatim dari PKB, Kabil Mubarok, dan dua Staf Komisi B, Santoso dan Rahman Agung.(mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement