Proyek Pembangunan Gedung DPRD Surabaya Menuai Konflik

SURABAYA - Konflik pembongkaran Masjid dilingkungan DPRD Kota Surabaya semakin memanas, saat anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Vinsensius Awey, memprotes komentar Dharmawan Wakil Ketua DPRD asal fraksi Gerindra, yang dinilai kritikan tersebut telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.  

“Sangat saya sayangkan jika ada unsur pimpinan yang membuat pernyataan seperti itu, karena jika penggunaan kalimatnya tidak tepat, maka bisa membuat penafsiran yang berbeda, bahkan bisa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” tandasnya.
Awey menjelaskan, persoalan lokasi alternatif itu sebaiknya dibicarakan secara langsung kepada pihak-pihak yang terkait, karena posisi Aden, panggilan akrab Dharmawan sebagai wakil ketua DPRD Surabaya, sangat memungkinkan melakukan hal itu.“Sebenarnya, dengan posisinya yang sekarang bisa berkoordinasi langsung dengan unsur pimpinan lain dan Sekwan,” imbuhnya.

Secara pribadi, lanjut Awey, saya sangat sepakat, jika pembongkaran Masjid terkait, perluasan pembangunan gedung baru DPRD Surabaya itu, harus dicarikan lokasi pengganti sementara, sehingga tidak mengganggu kegiatan ibadah umat muslim yang selama ini menggunakannya.

Bukan hanya itu saja, Awey juga mengatakan bila Grand Design pembangunan dan perluasan gedung DPRD Surabaya, telah mencatumkan pembuatan gedung Masjid baru yang jauh lebih baik kondisinya.“Menurut Grand Design yang saya tahu, perluasan dan pembangunan gedung DPRD Surabaya yang baru ini juga termasuk bangunan Masjid. Bahkan kondisi area dan bangunannya justru lebih luas dan lebar,” katanya.

Untuk diketahui, sebelum menjadi polemik yang luas di masyarakat, pembongkaran Masjid di lingkungan dewan ini mendapatkan kritikan dari Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Dharmawan dengan alasan, bahwa keberadaan Masjid cukup krusial. 

Saat itu, Aden menyatakan di media jika, belum ada penyediaan lokasi alternatif untuk ibadah, setelah Masjid dibongkar. Oleh sebab itu ia meminta Pemkot untuk menyediakan ruang untuk tempat ibadah bagi pegawai yang ada di DPRD maupun di komplek Balai Pemuda.

Bahkan Aden juga mengaku jika anggota dewan tidak pernah diajak bicara. Padahal Pemkot Surabaya melalui Dinas Perkim dan CKTR dengan tegas mengatakan jika pihaknya telah beberapa kali berkoordinasi dan berkonsultasi dengan anggota dewan. Bahkan sejak dari perencaaan hingga jelang pelaksanaan pembongkaran Masjid.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Eri Cahyadi mengatakan bahwa, selama ini instansinya hanya melakukan pembongkaran saja, dan tidak ada kewajiban untuk menyediakan tempat penganti Masjid yang dibongkar di lingkungan DPRD Surabaya.“Kalau Dinas Cipta Karya hanya melakukan pembongkaran saja, terkait penyedian tempat pengganti masjid yang dibongkar, itu merupakan kewenangan DPRD,”ujarnya berkelit. (Ham)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement