Kredit Fiktif Rp 13,4 Miliar PDPS Bawas dan Mantan Plt Dirut Diduga Terlibat

Surabaya Newsweek- Mangkirnya panggilan oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya, mantan Plt Dirut Perusahaan Daerah Pasar Surya ( PDPS ) Bambang Parikesit, terkait penjelasan kredit fiktif dari Bank BRI sebesar Rp. 13, 4 Miliar, sejauh ini masih belum ada penjelasan mangkirnya Bambang Parikesit  saat, dipanngil ole Komisi B DPRD Kota Surabaya.  

Sekertaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rahmat mengatakan, kemarin waktu hearing tidak lengkap, Rusli bawasnya sudah hadir, tapi bawas lainnya  masih umroh, begitu juga  Bambang Parikesit juga memilih tidak hadir .

“Ini masih diselidiki terus, karena BRI pun kurang tepat memberikan kucuran kreditnya, sebab penjaminnya PD Pasar,  jadi dia sendiri (BRI – Red ) kebingungan juga, karena akhir bulan ini pembayaran harus dilunasi, sementara kemarin hanya bayar bunga saja,”terang Edi, saat ditemui digedung DPRD kota Surabaya.

Saat ditanya soal adanya konspirasi antara Dirut PD Pasar dengan Bank BRI Edi menjelaskan, kalau ngomong konspirasi kita ngak buru-buru menduga yang jelek ya.”Tapi yang jelas secara prosedur salah,”tandasnya.

Namun demikin , seharusnya menurut  Edi, paling tidak bawas harus mengetahui dan bawas sebagai kepercayaan walikota , karena ini menurut saya sudah ngak benar,

”Apalagi tu berdampak cash flow keuangan PD Pasar, dengan masuknya itu berarti ada masukan keuntungan di PD Pasar. Padahal itu adalah hutang di koperasi,”ucapnya.

Lanjut Edi, saya dengar kemarin anggota koperasi pun tidak tahu menahu tentang masalah ini, dan ini akan kita tindak lanjuti kembali. Setelah tahun baru akan kita panggil kembali bagaimana penyelesaiannya.

“Dan itu kan masih proses di Kejaksaan dan ditangani Kejaksaan, kalau memang terjadi penyimpangan itu tugas kepolisian,”ungkapnya.

Ketika ditanya, apakah komisi B akan memberi rekom ke Kejaksaan maupun kepolisian, apabila terjadi penyimpangan, Edi mengatakan, yang jelas nanti siapa yang dominan dalam kasus tersebut, nanti pemerintah kota yang mengambil alih dan pemerintah kota yang memproses melalui hukum.

“Kita sebagai Komisi kan hanya melakukan pengawasan, jadi ada yang ngak beres disana,”tandasnya. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement