Obat dan Makanan Ilegal Bernilai Rp 14,8 Miliar Dimusnahkan BPOM Surabaya

Surabaya Newsweek- Pemusnahan obat dan makanan ilegal Kamis (28/12/2017 ) yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) RI dan Balai Besar POM Surabaya, yang diperoleh dari berbagai macam operasi gabungan selama tahun 2016 dan 2017.

Setidaknyauntuk tahun 2016 ada sebanyak 181.662 kemasan obat dan makanan yang terdiri dari 1.559 item yang dimusnakan, total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp. 3, 8 Miliar

Kepala Badan POM RI Penny Lukito mengatakan, dari barang bukti yang dimusnakan, didominasi oleh makanan yang tidak memiliki izin edar.

"Sebagian besar adalah makanan yang tidak ada izin edar. Yang di angka kedua terbesar adalah obat-obatan tradisional," ucap Penny yang memimpin langsung proses pemusnahan.

Makanan dan obat-obatan ini berbahaya jika dikonsumsi publik lantaran tidak memenuhi jaminan kesehatan dan juga keamanan dari segi bahan baku yang digunakan.

"Hari ini ada Rp 3,8 miliar obat dan makanan yang kami musnahkan. Tentunya pengamanan obat dan makanan ini tidak akan bisa terlaksana, tanpa adanya kerjasama dengan Polda, jajaran kepolisian dan juga pemerintah daerah," kata Penny.

Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut, sebanyak 117 item atau 24.407 kemasan obat dan makanan ilegal merupakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BBPOM di Surabaya.

Kepala BBPOM di Surabaya Hardaningsih mengatakan, bahwa obat dan makanan yang diamankan ini diamankan dari banyak tempat distribusi.

"Ada yang diamankan dari toko obat, toko makanan, baik yang legal maupun yang ilegal," kata Hardaningsih.

Sedangkan untuk tahun 2017 ini, BBPOM di Surabaya mendapatkan penyitaan bahan makanan dan obat yang tak memiliki izin edar mencapai 2.069 item.

Yang terdiri dari 1.216.610 kemasan obat dan makanan tidak berizin edar. Yang total nilai ekonominya mencapai Rp 11 miliar.

"Sepanjang tahun 2017 ini, BBPOM di Surabaya menangani sebanyak 20 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan. 15 diantaranya sudah proses perkara di kejaksaan. Kalau barang yang kami sita, sampai Rp 11 miliar nilainya," kata Kepala BBPOM di Surabaya Hardaningsih, saat pemusnahan barang bukti obat dan makanan ilegal di Karangmenjangan, Kamis (28/12/2017).


Menurutnya Hardinimgsih, angkanya memang cenderung meningkat dari tahun ke tahun, seperti tahun 2016 yang hanya Rp 3,8 miliar, sedangkan untuk tahun ini menjadi Rp 11 miliar.( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement