Surabaya Newsweek- DPRD Kota
Surabaya saat ini tengah mengebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaringan
Jalan, yang di dalamnya memuat aturan mengenai parkir progresif.
Diharapkan, dengan aturan tersebut nantinya
bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) serta menertibkan kawasan parkir di
Kota Pahlawan.
Sukadar Anggota Komisi C DPRD Surabaya mengatakan,
perda tersebut nantinya juga bisa menjadi acuan bagi dinas perhubungan (Dishub)
untuk menentukan besaran tarif progresif di Park and Ride yang selama ini
memang tarifnya tergolong murah.
Dia menyebutkan, sejumlah ruas jalan yang
badan jalannya biasa digunakan untuk parkir, bakal ada yang dihapuskan. Menurut
Sukadar, raperda yang masih digodok oleh pansus tersebut diharapkan segera
disahkan dalam waktu dekat.
"Dalam satu bulan ini akan disahkan.
Masalahnya dalam perda itu ada penghapusan titik parkir tepi jalan," kata
Sukadar.
Dia menambahkan, nantinya ada sebanyak 1.500
titik parkir di Surabaya. Saat ini titik-titik parkir sedang dievaluasi, dan
yang memang tidak layak digunakan untuk parkir tepi jalan, akan dihapus.
Selain juga perlu disiapkan alat parkir meter
yang bisa membantu untuk melaporkan kondisi penerimaan retribusi parkir dengan
cara yang sistematis.
"Bisa pakai yang sederhana, atau yang
seperti di balaikota. Memang mahal tapi investasi dalam satu tahun saja sudah
balik kok," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD
Surabaya, Buchori Imron berpendapat, adanya parkir zona ini terbilang cukup
penting.
Menurutnya, pengendara akan berhitung saat
akan parkir, sebab tarifnya akan lebih mahal. Terutama yang parkir di badan
jalan. “Sehingga harapannya kendaraan yang parkir di badan jalan bisa
berkurang," ujar Buchori.
Evaluasi yang telah dilakukan saat ini, banyak
terjadi kebocoran parkir dari jukir di titik parkir tepi jalan umum. Dia pun
mendorong agar sebelum diterapkan parkir zona ini, alatnya disediakan.
"Tidak perlu yang mahal, tapi bisa pakai
parkir meter yang portabel, bentuknya seperti tembak," ungkapnya.
Guna mengurangi kebocoran, lanjut Buchori,
pihaknya menyarankan agar, diterapkan alat parkir meter tersebut. Dia menilai
alat ini lebih praktis dibandingkan dengan parkirmeter yang sekarang sudah terpasang
di Balai Kota.
Alat tersebut, imbuh Buchori, harganya cukup
mahal, yaitu sekitar Rp 120 juta per unit.
"Kalau pakai alat yang portable, tidak
berat. Yang penting transaksi parkirnya terekam, dan potensi kebocoran bisa
ditekan maksimal," tandasnya.( Ham )