Laporan Caroline Lemah, Hermanto Tak Miliki Legal Standing Tanah

Surabaya Newsweek- Abdul Azis Muhammad, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta menjadi saksi ahli pada sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan. Azis diperiksa sebagai saksi ahli kenotariatan. 

Dalam keterangannya, Azis yang juga menjabat sebagai majelis pengawas notaris Kota Tangerang Selatan ini menjelaskan seputar kewenangan seorang notaris dalam pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB). “Sesuai undang-undang, kewajiban notaris yaitu harus jujur, seksama, tidak berpihak, dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak,” katanya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/1/2018). 

Lebih lanjut, Azis menerangkan, kepastian hukum yang dimaksud yaitu seorang notaris wajib mengetahui kualitas para pihak yang menghadap kepada dirinya. “Identitas secara formil para pihak harus ditunjukkan dihadapan notaris. Isi dari surat PPJB juga harus dibacakan kepada para pihak. Jadi ada kepastian hukum yang diberikan notaris,” terangnya. 

Saat ditanya oleh Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry apa dampak hukum jika notaris tidak melakukan kewajiban tersebut, Azis menegaskan bahwa PPJB statusnya cacat hukum. “Wajib dibacakan kepada para pihak. Jika tidak dibacakan, maka PPJB cacat hukum dan batal demi hukum,” tegasnya. 

Pria yang menjabat sebagai majelis pengawas notaris Kota Tangerang Selatan sejak 2006 silam ini menambahkan, dalam PPJB juga wajib dituliskan batas waktu. Hal itu dilakukan juga untuk memberi kepastian hukum kepada para pihak. 

Jika tidak ada batas waktu, secara tegas Azis menyebut PPJB akan bisa disebut kabur. “Jika tidak ada batas waktu dalam PPJB, maka PPJB tersebut kabur. Dan bisa dipastikan PPJB tersebut batal demi hukum,” katanya saat menjawab pertanyaan Sidik. 

Azis menjelaskan jika sertifikat merupakan aset perusahaan, menurut Azis maka harus dilakukan RUPS terlebih dulu. Dari RUPS itulah, nantinya perusahaan bisa membuat PPJB dengan pihak yang hendak membeli aset tersebut. “Jika itu dilewati maka PPJB juga bisa dikatakan batal demi hukum,” tegas Azis. 

Menanggapi hal itu, Sidik mengaku keterangan Azis sebagai saksi ahli sangat menolong Henry yang saat ini tengah dituduh melakukan penggelapan tanah yang dulunya merupakan aset PT Gala Bumi Perkasa (GBP). Menurutnya, PPJB atas nama Hermanto telah batal demi hukum lantaran tanah tersebut dijual tanpa melalui RUPS PT GBP. 

Selain itu, kejanggalan dalam laporan yang dituduhkan kepada Henry juga terlihat dipaksakan karena status tanah di Claket, Malang sudah milik PT GBP ketika dijual. Sedangkan, perubahan status tanah menjadi aset PT GBP dilakukan oleh Teguh Kinarto ketika menjabat Direktur Utama yang terafiliasi dengan Heng Hok Soei. Artinya perubahan aset tanah menjadi milik PT GBP bukan dilakukan Henry. 

Karena itu, menurut Sidik, laporan polisi yang dibuat notaris Caroline C Kalampuang terhadap Henry sangat lemah. “Apa yang dilakukan Pak Henry (menjual aset tanah PT GBP ke Yudiavian Tedja dan Anne Tandio) sah. Tadi saksi ahli juga mengatakan sudah terdaftar di BPN atau tidak. Karena nama Hermanto tidak ada dalam catatan BPN, maka Hermanto tidak memiliki legal standing atas tanah tersebut. Yang ada hanya perjanjian (PPJB) yang cacat hukum,” ungkapnya usai sidang. 

Sidik pun menegaskan, PPJB yang dibuat oleh notaris Caroline atas tanah tersebut telah cacat dan batal demi hukum. “Dasarnya karena tidak memenuhi syarat dalam pembuatan akta (PPJB), saat itu notaris Caroline tidak membacakan isi PPJB kepada para pihak. Hal itu sesuai dengan UU RI Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,” tegasnya. 

Atas dasar itulah PPJB yang dibuat notaris Caroline atas nama Hermanto tidak sah. “Karena PPJB tersebut cacat hukum, maka Hermanto tidak memiliki hak apapun atas tanah tersebut. Intinya seperti itu,” pungkas Sidik. (Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement