PNS Dinsos Bolos Satu Tahun Lebih Tidak Dipecat

Surabaya Newsweek- Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang satu ini ,tidak pernah jerah, meskipun saat menjabat Lurah Kebraon permasalahan yang menimpa dirinya, hingga di mutasi di Dinas Sosial,  karena telah melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil .namun kelakuannya yang tak kunjung berubah, Hamzah Fajri mantan Lurah Kebraon mengulangi lagi  melanggar PP No 53 Tahun 2010.

Pasalnya, Hamzah Fajri  tidak masuk kerja lebih dari satu tahun di Dinsos ,anehnya hingga saat ini belum ada sanksi yang menjeratnya, bahkan ada indikasi pembiaran sanksi  terhadap Pegawai Negeri Sipil yang satu ini.

Saat dikonfirmasi Supomo Kepala Dinas Sosial Pemkot Surabaya terkait, sanksi Hamzah yang tidak masuk lebih dari satu tahun lewat chat selulernya selasa ( 9 / 1/2018 ), sayangnya Kepala Dinas yang satu ini, hanya membaca saja kiriman chat media ini, tanpa membalas konfirmasi yang dikirim lewat chat selulernya.

Lain halnya, dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat ( BKD ) Pemkot Surabaya Mia Santi Dewi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, proses pemeriksaan dilakukan oleh OPD Masing – masing yakni, atasan mereka sendiri, untuk memberikan sanksi terhadap anak buahnya.

“Kalau masalah itu, nanti atasannya yang memberikan saksi terhadap anak buahnya, coba hunbungi langsung Kepala Dinsos,” ujar Mia Santi Dewi Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya.

Kepala Inspektorat Kota Surabaya Sigit Sugiharsomo membenarkan adanya berkas PNS yang bolos, namun dirinya melimpahkan berkas tersebut kepada BKD untuk menindaklanjuti.


“Memang ada berkas PNS yang tidak masuk kerja, tapi sudah saya limpahkan kepada BKD untuk menindaklanjuti,”terangnya. ( Ham )  
Lebih baru Lebih lama
Advertisement