Tertibkan 847 Bangunan Liar, Tahun 2018 Satpol PP Targetkan Bebas Bangunan Liar

Surabaya Newsweek- Satpol PP di tahun 2018 ini, bakal giat melakukan penertiban bangunan liar. Terutama bangunan liar yang berdiri  di atas saluran. Dan juga di bantaran sungai. 

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya Bagus Supriyadi mengatakan, pihaknya dalam melakukan penertiban berdasarkan surat bantib dari Dinas PU Bina Marga dan Pematusan. 

"Banyak bangunan yang sudah kami tertibkan. Baik yang semi permanen. Maupun bangunan permanen, termasuk di brandgang," kata Bagus, Kamis (4/1/2018). 

Terutama dalam mengatasi banjir di musim hujan, bangunan liar yang menghambat saluran ditertibkan agar tidak menimbulkan banjir di tengah kota maupun di kawasan pinggir kampung. 
Berdasarkan data dari Satpol PP Kota Surabaya, dalam sepanjang tahun 2017, setidaknya ada 
sebanyak 847 bangunan liar yang sudah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Surabaya. 

"Kami menertibkan sebanyak 847 bangunan liar. Semuanya tidak memiliki izin. Ada yang di sempadan jalan maupaun di atas saluran," jelasnya. 

Ke depan, di tahun ini juga akan terus dilakukan penyisiran bangunan liar yang ada di Surabaya akan segera ditertibkan Satpol PP. Tujuannya agar tidak menganggau ketertiban dan ketentraman masyarakat yang sudah mematuhi aturan. 

"Targetnya semua bisa tertib, tidak ada bangunan liar," katanya. Namun tetap dalam menertibkan bangunan liar Satpol PP masih harus menunggu bantib dari organisasi perangkat daerah terkait. 

Lebih lanjut, selain giat melakukan penertiban bangunan liar, Satpol PP Kota Surabaya juga akan melakukan penertiban rumah hiburan umum liar atau yang tidak memiliki izin. 

"Total, sepanjang tahun 2017 ada sebanyak 337 RHU yang kita tutup. Karena izinnya bermasalah," katanya. 


Selain itu juga karena adanya pelanggaran dalam menjalankan usaha. Misalnya bisnis karaoke yang menyediakan penjaja seks, atau pijat tradisional yang juga menyediakan praktek asusila. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement