Kuasa Hukum Henry: Keterangan Saksi Seperti Disetting, Inginnya Bersandiwara Tapi Tidak Mengerti

Surabaya Newsweek- Saat diperiksa sebagai saksi, dua pedagang Pasar Turi selalu memberikan keterangan yang nglantur alias menyimpang dari pertanyaan. Atas hal itu, kuasa hukum Henry menduga bahwa keterangan pedagang Pasar Turi telah disetting.

Dua pedagang Pasar Turi yang dihadirkan sebagai saksi yaitu Ashari dan Tjio Hiok Tjien. Saat diperiksa sebagai saksi, salah satu saksi yaitu Tjio Hiok Tjien selalu menunjukkan sikap penuh emosi. Ketua majelis hakim Rochmad bahkan berkali-kali menegur pria yang tinggal di Darmo Permai, Surabaya ini. 

Jawaban nyleneh Ashari dan Tjio bermula saat Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry melontarkan pertanyaan perihal keterangan Ashari dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP tersebut, tercatat Ashari mengaku mengetahui adanya pengumuman pemenang lelang proyek pembangunan Pasar Turi di salah satu surat kabar di Surabaya. “Saya lupa (pengumuman),” ujar Ashari pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/2/2018).

Agus kemudian bertanya tentang pengumuman di salah satu surat kabar yang menjelaskan detail biaya sertifikat stand Pasar Turi dan Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB). “Apa benar pada tanggal 18 Maret ada penjelasan detail biaya sertifikat dan PIJB di surat kabar?” tanya Agus.

Atas pertanyaan Agus tersebut, Ashari mengaku mengetahuinya. Namun perihal detail pengumuman, Ashari mengaku sudah tidak ingat. “Iya saya tahu, tapi saya sudah tidak ingat,” kata Ashari menjawab pertanyaan Agus.

Ashari juga mengaku pada pertemuan antara Pemkot Surabaya dengan pedagang Pasar Turi, Walikota Surabaya Tri Rismaharini tidak pernah mengatakan bahwa perjanjian kerjasama Pemkot Surabaya dengan PT GBP batal. “Tidak ada omongan itu dari Bu Risma (perjanjian kerjasama pembangunan Pasar Turi,” ungkapnya.

Menurut Agus, atas jawaban Ashari tersebut, artinya perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP terkait Pasar Turi masih berlaku sampai saat ini. “Tidak ada omongan pembatalan perjanjian, artinya kerjasama Pemkot Surabaya dengan PT GBP masih berlaku,” tegas Agus.

Ashari juga mengaku bahwa kuasa hukumnya yaitu Abdul Habir pernah menjelaskan detail biaya pencadangan sertifikat dan biaya pencadangan PIJB. “Iya dijelaskan,” kata Ashari.

Sementara itu, tidak banyak keterangan yang bisa diambil dari saksi Tjio Hiok Tjien. Pasalnya, selama persidangan berlangsung Tjio lebih banyak melontarkan umpatan dan tuduhan yang ditujukan kepada Henry. “Penipu orang ini, tidak pernah tobat,” kata Tjio saat menuduh Henry.

Beberapa pertanyaan yang diberikan oleh tim kuasa hukum Henry justru tidak dijawab secara gamblang oleh Tjio. Hakimpun sempat heran dengan sikap Tjio selama persidangan. “Pak Tjio disini (pengadilan) akan dibuktikan lebih dulu. Anda jangan emosi dan jawab saja pertanyaan kuasa hukum,” tegas hakim Rochmad.

Meski telah diingatkan, Tjio masih saja ngotot dan emosi atas pertanyaan yang dilontarkan tim kuasa hukum Henry. “Saya ini ditipu, saya ingin terdakwa ini dihukum,” kata Tjio.

Bahkan Tjio menuding bahwa kuasa hukum Henry telah dibayar menggunakan uang para pedagang Pasar Turi. “Jangan-jangan pengacara ini dibayar pakai uang pedagang,” tuduhnya ke tim kuasa hukum Henry.

Hakim Rochmad pun lantas mengingatkan agar Tjio tidak sembarangan melontarkan tuduhan yang tidak berdasar. “Memang tugas kuasa hukum seperti, mencari celah melalui pertanyaan. Anda tidak boleh seperti itu,” kata hakim Rochmad kepada Tjio.

Atas beberapa pertanyaan yang diberikan Agus, Tjio pun lebih banyak menjawab tidak tahu dan lupa. Tidak banyak keterangan yang bisa diberikan oleh Tjio selama persidangan.

Usai sidang, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry menyebut dari keterangan saksi saat ini dan pada sidang-sidang sebelumnya sudah bisa ditarik kesimpulan bahwa kasus ini sebenarnya murni perdata. “Keterangan dari saksi saat ini dan saksi pada sidang sebelumnya kan intinya sama. Dari keterangan para saksi sudah tergambarkan bawah sebenarnya ini persoalan perdata,” katanya.

Menurutnya, saat ini merupakan proses mencari kebenaran materil perkara ini dalam persidangan. “Jadi kalau nanti di persidangan terbukti tidak ada perbuatan pidana, maka dari sisi keadilan terdakwa harus dibebaskan,” tegas Agus.


Ia juga melihat keterangan saksi Tjio pada persidangan justru seperti sandiwara. “Misal tadi kita tanya A, tapi saksi jawabnya B. Jadi kesannya secara pribadi saya menganggap ini kesannya disetting saja. Inginya bersandiwara tapi tidak ngerti,” kata Agus.( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement