Menyalahi Aturan, Atribut Kampanye Ditertibkan Panwaslu

Surabaya Newsweek- Banyaknya baliho dan spanduk Pasangan Calon(Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim yang berdiri disejumlah jalan-jalan protokol, mendapat perhatian serius dari Panitia Pengawas Pemilu(Panwaslu) hingga di tingkat kecamatan.

Rabu(21/2/2018) Panwaslu kecamatan Sawahan menertibkan sejumlah atribut kampanye milik Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dianggap liar dan menyalahi aturan Komisi Pemilihan Umum(KPU).

Penertiban dilakukan di sepanjang jalan Mayjen Sungkono hingga jalan Diponegoro Surabaya.

“Dibantu petugas Satpol PP, kita bongkar baliho dan disita. Ini khusus yang terpasang liar di jalan raya,” ungkap Teguh Catur, Divisi Hukum dan Penindakan Panwascam Sawahan Surabaya.

Menurut Teguh, dalam aturan KPU, baliho kampanye masing-masing Paslon, materinya harus seperti desain yang disetorkan ke KPU dan Panwaslu. 
Penentuan materi desain atribut kampanye, sebelumnya telah disepakati bersama dalam rapat pleno yang diselenggarakan KPU, Panwaslu, dan tim pemenangan masing-masing Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.

“Prakteknya masih banyak yang menyalahi aturan,” imbuhnya.

Dalam penertiban tersebut, petugas gabungan membongkar dan menyita 4 baliho kampanye ukuran 2 x 4 meter milik kedua Paslon, Khofifah – Emil dan Gus Ipul – Mbak Puti.


“Baliho ini akan diserahkan ke Panwaslu kota untuk dijadikan bukti laporan pelanggaran alat peraga kampanye,” pungkasnya.( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement