Pedagang tidak tahu ada kewajiban Pemkot Surabaya terhadap status tanah Pasar Turi


Surabaya Newsweek- Dua pedagang Pasar Turi yang diperiksa sebagai saksi yaitu Ong David Stevanus dan Chairul Anwar dihadirkan dalam kasus pasar turi, Kamis (22/02/2018). Dihadapan majelis hakim yang diketahui Rochmad, kedua saksi diperiksa secara terpisah. Ong menjalani pemeriksaan pertama kali.

Dalam keterangannya, Ong ternyata tidak mengetahui isi perjanjian antara Pemkot Surabaya dan investor Pasar Turi. Hanya saja, pihaknya mengaku sempat bertemu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersama pedagang lainya untuk menanyakan masalah strata title.

"Atas masalah stand Pasar Turi, saya dan para pedagang lainnya akhirnya menemui bu Walikota (Tri Rismaharini). Tapi isi perjanjian saya tidak tau," kata Ong

Namun sayangnya, saat itu Risma tidak memberikan penjelasan secara detail ke para pedagang mengapa pihaknya menolak untuk memberikan strata title. “Tidak ada penjelasan dari bu Risma,” katanya.

Padahal, dalam perjanjian antara Joint Investmen (JO) dan Pemkot Surabaya, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi kedua belah pihak. Dalam hal ini investor sudah menyelesaikan pembangunan pasar turi dan Pemkot Surabaya malah belum menyelesaikan kewajiban menyerahkan status tanah menjadi hak pengelolaan.

Masalah kian pelik lantaran para pedagang saat itu tidak pernah bertanya perihal status tanah Pasar Turi. “Pernah tidak para pedagang bertanya ke bu Risma terkait status tanah Pasar Turi?” tanya Agus Dwi Warsono Kuasa Hukim Henry dan dijawab tidak pernah oleh Ong.

Bahkan, ketika ditanya Agus apakah pihak investor yang tidak memberikan stan sampai sekarang atau pedagang yang menolak, Ong menegaskan dirinya yang menolak."Saya yang menolak diberi stan," katanya.

Selain Agus, kuasa hukum Henry lainnya yaitu Lilik Djailiyah juga melontarkan beberapa pertanyaan kepada Ong. “Mengenai kewajiban Pemkot Surabaya yang harus merubah hak pakai menjadi hak pengelolan, apa pernah para pedagang menanyakan hal itu ke bu Risma?” tanya Lilik.

Atas jawaban Lilik tersebut, Ong lantas menjawab tidak pernah sama sekali. Bahkan, Ong juga mengaku tidak mengetahui bahwa sebenarnya para pedagang lah yang pertama kali mengingkan agar stand Pasar Turi dirubah menjadi strata title yang tertuang dalam berita acara rapat kesepakatan antara pedagang dan Pemkot Surabaya pada tahun 2010. "Tidak mengerti kalau itu,” teranya menjawab pertanyaan Lilik.

Pria yang saat ini masih berdagang di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Turi ini juga mengaku tidak pernah bertanya ke Risma mengenai apa alasan Pemkot Surabaya menolak memberikan strata title. “Kalau itu Risma tidak pernah berikan alasan ke pedagang,” ungkap Ong.

Sementara itu, saksi Chairul Anwar mengaku bahwa dirinya hanya ahli waris dari orang tuanya yang telah meninggal. “Sebenarnya yang punya stand orang tua saya. Saya hanya mendampingi saja saat pembayaran stand dan pertemuan-pertemuan dengan para pedagang,” katanya.

Pada sidang kali ini, Chairul lebih banyak menyebut ‘katanya-katanya’ saat diperiksa sebagai saksi. Hal itu terlihat saat Chairul ditanya siapa yang mengundang dirinya untuk hadir di pertemuan di Hotel Mercure. “Siapa yang mengundang untuk hadir di pertemuan di Hotel Mercure saya tidak tahu. Tapi kata teman-teman pedagang yang mengundang PT Gala Bumi Perkasa (GBP),” bebernya.( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement