Perluasan Makam dan Menghindari Kesan Kumuh, 37 Bangli Ditertibkan

Surabaya Newsweek- Bangunan liar ( Bangli ) diatas lahan milik Pemkot Surabaya, yang berada di areal makam Simo Kwagean Kecamatan Sawahan Surabaya, sebanyak 37 bangunan ditertibkan oleh, Satpol PP Kota Surabaya sebagai petugas penegak Perda Kota Surabaya.

Makam Simo Kwagean yang sudah berubah fungsi ini berupa bangunan hunian permanen dan gudang barang rosokan, dalam penertiban tersebut Satpol PP Kota Surabaya mendapat pengawalan dari Polisi dan TNI , bahkan Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau ( DKRTH )  Kota Surabaya, juga turut membantu untuk mempercepat penertiban dengan mengunakan dua alat berat.   

"Kami tertibkan karena mereka telah melanggar dengan mengalihfungsikan lahan milik Pemkot Surabaya dan sudah hampir sepuluh tahun ditempati," ujar Bagus Supriyadi Kabid Trantibum Satpol PP Kota Surabaya di lokasi penertiban, Selasa (13/2/2018).

Bagus menjelaskan, penertiban dilakukan untuk melakukan perluasan areal pemakaman. Areal pemakaman tersebut selama ini dikelola DKRT.


"Selain itu, kami akan bersihkan areal ini, untuk menghindarkan kesan kumuh di kawasan Kota Surabaya dan juga malam hari, kawasan ini hampir sama dengan makam Kembang Kuning," ungkapnya.( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement