Ari : Perda No 1 Tahun 2010 Tidak Mengatur Oplosan atau Cukrik

Surabaya NewsWeek- Pasca korban miras oplosan, Komisi B DPRD Kota Surabaya ramai-ramai mendesak diberlakukan Perda 6 Tahun 2016, yang melarang peredaran miras atau minuman alkohol dalam bentuk apa pun di Kota Surabaya.

 Mulai Selasa (24/4/2018) pagi hingga siang, Ketua Komisi B Mazlan Mansyur memimpin hearing  bersama Disperindag, Kabag Hukum, dan Satpol PP. Dalam pertemuan itu, dewan tiba-tida mendesak Wali Kota Membuat Perwali miras.

"Harus didesak agar segera membuat Perwali karena Perda 6 2016 telah disahkan DPRD dan wali kota. Jangan menunggu korban jiwa bertambah karena oplosan," kata Mazlan usia hearing. 

Masih Mazlan, Meski sudah disahkan dua tahun lalu, namun Perda 6 itu belum juga diundangkan. Sebab saat dimintakan persetujuan dan fasilitasi Gubernur Jatim, Perda itu tak mendapat restu Gubernur Jatim Soekarwo. 

Menurut Mazlan, disetujui atau tidak Perda terkait larangan peredaran miras dalam bentuk apa pun di kota ini sudah seharusnya diundangkan. "Silakan Wali Kota membuat Perwali sebagai penjabaran Perda," desak Mazlan. 

Ketika hearing dengan tiga OPD itu hanya merekomendasikan segera dijalankan Perda larangan peredaran miras tersebut. Mazlan menolak jika dua tahun pihaknya tak melakukan apa-apa untuk mendorong diberlakukannya Perda 6 Tahun 2016.

Saat dikonfirmasi kenapa DPRD baru saat ini bergerak setelah oplosan menelan korban jiwa lagi. "Selama ini Komisi B sudah berbuat banyak. Tidak ada kata lain, selain wajib mengundangkan Perda miras;" kata Ahmad Zakaria, anggota Komisi B

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ari Tursilowati menuturkan bahwa pihaknya selama ini memberlakukan Perda lama, untuk menekan peredaran miras di Kota Surabaya. Yakni Perda 1 Tahun 2010.

Dalam Perda itu tak menjangkau oplosan karrna itu dikonsumsi pribadi. Ari mengaku tak tahu soal oplosan atau Cukrik. "Kecuali miras yang memiliki kadar alkohol, kami tahu," kata Ari. 

Dalam Perda itu, juga tak mengakomodasi langkah pencegahan untuk peredaran Cukrik di kalangan pribadi konsumen. Mereka meracik tanpa melalui lembaga resmi atau badan usaha resmi. Sehingga sulit terdeteksi. 


Plh Kasatpol PP Kota Surabaya Febby mengakui bahwa, pihaknya selama ini tidak bisa menjangkau Home industri atau pelaku oplosan yang meracik sendiri. "Kami hanya menindak para penjual miras ilegal selama ini," kata Febby.( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement