Pengurusan Izin Pengolahan Air Limbah Minim di Surabaya, DLH Rencana Melakukan Sidak

Surabaya NewsWeek - Air limbah atau air buangan adalah sisa air yang di buang yang berasal dari rumah tangga, industri maupun perhotelan, tempat-tempat umum lainya, dan pada umumnya mengandung bahan-bahan atau zat-zat yang dapat membahayakan bagi kesehatan manusia serta mengganggu lingkungan hidup.

Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa air limbah adalah air yang tersisa dari kegiatan manusia, baik kegiatan rumah tangga maupun kegiatan lain seperti industri, perhotelan dan sebagainya.

Namun ironisnya, kepekaan dan kepedulian khususnya pengusaha untuk pengolahan air limbah di Kota Surabaya ini dinilai sangat minim, Kepala Bidang ( Kabid) Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Ali Murtadlo sepakat bila minimnya pengusaha untuk mengajukan izin pengolahan air limbah, bahkan ia mengatakan bahwa, untuk izin pengolahan air limbah untuk tahun ini, masih jauh dibawah target.

“Memang benar untuk pengajuan izin pengolahan air limbah memang sangat minim , untuk itu Pemerintah Kota lewat DInas Lingkungan Hidup mengadakan pembinaan kepada pengusaha- pengusaha di Surabaya, untuk memberi pemahaman pentingnya pengolahan air limbah, agar nantinya air yang dikeluarkan berupa limbah tidak membahayakan kepada masyarakat dan menyemari lingkungan,”ungkapnya Selasa ( 24/4/208 ).      


Ali menjelaskan, bahwa minimnya  pengajuan izin pengolahan air limbah, dipicu dari pengusaha yang merasa kesulitan dan kurang paham dasar teknik pengelohan air limbah, dan sebagian pengusaha ada yang minta dipermudah pengurusan izinnya.

“Rata – rata pengusaha di Surabaya merasa kesulitan untuk pengolahan air limbah, itu yang memicu minimya pengajuan izin, kalau minta mempermudah pengurusan perijzinan itu tidak masalah, yang penting persyaratan perizinan harus dipenuhi semua,”tandas Ali.

    
Ali berharap, para pengusaha untuk segera melakukan izin pegolahan air limbah dan memahami kewajiban, sebagai seorang pengusaha, sesuai rujukan Perda Nomer 12 Tahun 2016.

“Pasal 16 menyebutkan, penanggungjawab usaha atau kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib memiliki, Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL ) dan wajib memiliki izin pembuangan air limbah,”terangnya.

Masih Ali, untuk meningkatkan pengawasan kepada pengusaha di Surabaya agar bisa tertib, rencananya pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Surabaya, akan melakukan sidak dibeberapa Hotel, industri, Rumah Sakit, dan semuanya yang berkaitan dengan air limbah.

“Agar tertib semua, pengawasan akan terus ditingkatkan dengan cara melakukan sidak,kepada  semua badan usaha yang berkaitan dengan air limbah,”tambahnya.( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement