Praperadilan Pihak Lurah Garum Di Tolak

BLITAR – Pembacaan putusan Sidang praperadilan diajukan pihak Lurah Garum yang menganggap penetapan tersangka tidak sah ditolak pada Senin (16/4/2018). pembacaan putusan dibacakan oleh hakim tunggal, Mulyadi. Lurah Garum Bambang Cahyo Widodo melalui kuasa hukumnya, Mulyadi, yang permohonannya ditolak oleh pengadilan berlapang dada menerima putusan hakim. Dan nantinya akan mengikuti prosedur yang ada mengikuti peradilan selanjutnya.

“Karena praperadilan ini kita dalam posisi yang dikalahkan, prosedur selanjutnya bagaimana kita ikuti Iya siap. Terutama terkait dengan masalah materi pokok perkara tadi disampaikan. Juga terkait kepemilikan uang apa dan sebagainya. Itu sudah menyangkut pokok perkara nanti kita buktikan dalam proses peradilan selanjutnya,” ujar Mulyadi.

Sedang dari pihak termohon, Polres Blitar diwakili Paur Bag Hukum Ipda Burhanudin mengatakan sejak awal operasi tangkap tangan (OTT) sudah yakin kalau memenuhi prosedur. Dan selanjutkan pihaknya akan menyerahkan berkas ke kejaksaan untuk diproses naik ke peradilan.“Selanjutnya penanganan perkara ini nanti kita limpahkan ke Kejaksaan. Sebab berkas untuk saudara Bambang sudah dinyatakan lengkap atau p21 oleh Kejaksaan Negeri. Proses selanjutnya kita nanti akan timpakan ke kejaksaan,” ucapnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Blitar, Christina Simanulang mengatakan kalau sidang peradilan ini hanya membahas masalah administrasi dari ditetapkannya tersangka. Dari pertimbangan hakim setelah menghadirkan beberapa saksi ahli di sidang sebelumnya di tetapkan kalau penetapan tersangka itu sah tidak menyalahi prosedur hukum.

“Berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh pihak termohon sudah lengkap semuanya. Keterangan saksi nya tadi saya lihat ada empat keterangan ahlinya juga sudah dilakukan pemeriksaan di tingkat polisi atau ditingkat penyidik. Dan ada surat-surat bukti mengenai izin sita mengenai berita acara sita dan sebagainya sudah lengkap,” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menghadirkan saksi yang meringankan saat persidangan nantinya. Baik masalah terkait uang sitaan itu milik siapa merupakan materi pokok, yang dalam praperadilan ini hakim tidak boleh menyentuh materi pokok.“Masih ada kesempatan di tingkat persidangan nanti. Nanti akan diperiksa secara majelis, kalau tidak terbukti bebas, kalau terbukti maka pidana,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya Lurah Kelurahan Garum Kecamatan Garum Kabupaten Blitar BWC terkena OTT Tim Saber Pungli pada Jumat (9/3/2018).Pada waktu itu di rumahnya sekitar pukul 20.00, lurah ditangkap yang saat itu tengah ada dua orang pemohon untuk pengurusan pecah sertifikat tanah dan balik nama Letter C.

Saat itu diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 9 juta atas permintaan lurah. Dengan rincian pengurusan 6 buah berkas yang masing-masing biayanya Rp 1,5 juta. Kasus OTT ini memberi catatan buruk Kabupaten Blitar yang sebelumnya Kades Soso Kecamatan Gandusari dan Kades Pojok Kecamatan Garum yang sama terkena saber pungli akibat melakukan penarikan tidak sesuai aturan alias pungutan liar ke warganya. (*)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement