Jaksa Karmawan Paksakan Pasal 406 Pada Kasus Perusakan Rumah

SURABAYA - Sidang lanjutan Andre Naga Saputra bin Samuel Puspa Saputra, terdakwa kasus Perusakan Rumah yang dilaporkan oleh mantan istrinya sendiri bernama Go Ling Ling, digelar di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/5/2018). Terdakwa Andre Naga Saputra melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yakni, Gusti Putu Karmawan.

Menurut Bagas, selaku kuasa hukum pria warga Wadung, Waru, Sidoarjo, pasal yang didakwakan kepada kliennya itu tidak sesuai alias dipaksakan oleh Jaksa Karmawan. Ia menganggap jumlah kerugian hingga menyebabkan kaca jendela pecah tidak lebih dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

“Jaksa Karmawan ini kurang cermat dalam menganalisa perkara, cenderung dipaksakan. Kerugian yang terlampir itu hanya Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu),” kata Bagas usai sidang, Selasa (8/5). Dijelaskan dalam eksepsi bahwa dakwaan Jaksa Karmawan tersebut tidak menerangkan waktu kejadian secara jelas. Bagas juga mempertanyakan soal Pasal yang diterima kliennya hingga saat ini menimbulkan sejumlah kejanggalan.

“Seperti pukul berapa? perbuatan tersebut dilakukan oleh klien kamu, selain itu yang lebih fatal didalam surat dakwaan juga tidak ada uraian secara jelas dan lengkap tentang nilai kerugian dari barang yang rusak? dan berapa banyak barang yang rusak?, mengingat terdakwa didakwa dengan pasal 406 ayat (1) KUHP yaitu tentang pengerusakan barang dimana akibat adanya tindak pidana tersebut seharusnya berdampak nilai kerugian atas barang yang rusak tersebut,” bunyi eksepsi dibacakan tim kuasa hukum terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Yulisar.

Perlu diketahui, terdakwa Andre Naga Saputra itu berstatus tahanan kota. Hakim Yulisar menerima eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa, maka sidang selanjutnya digelar pekan depan beragendakan tanggapan dari Jaksa Karmawan.

Singkat cerita, kasus ini berawal saat terdakwa datang ke rumah saksi korban Go Ling Ling di Jalan Darmahusada Indah Tengah Surabaya, sambil berteriak-teriak minta dibukakan pintu. Merasa kesal, lalu terdakwa memanjat dan melompat pagar dalam kondisi digembok. Setelah terdakwa berada di halaman rumah saksi korban, selanjutnya terdakwa memadamkan listrik dengan cara menurunkan limit meteran listrik tersebut.

Tak sampai disitu, terdakwa menggedor kaca jendela dengan keras, yang mengakibatkan kaca jendela pecah dan rusak. Katmini selaku asisten rumah tangga pada saat kejadian berada di dalam rumah tersebut ketakutan. Kemudian melaporkan kejadiannya itu kepada polisi. (Bandi)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement