Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Perusakan Rumah, Berikut Jawaban di Persidangan


Terdakwa Andre Naga Saputra Saat Sidang di PN Surabaya, Kamis (17/5).
SURABAYA - Nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Andre Naga Saputra, terdakwa kasus Perusakan rumah mertuanya bernama Go Ling Ling di Jalan Dharmahusada Indah Tengah Surabaya ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan.

Penolakan JPU dari Kejari Surabaya, dituangkan melalui jawaban pada persidangan berlangsung di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/5/2018). Menurut JPU, nota keberatan atas dakwaan yang diajukan Terdakwa Andre Naga Saputra melalui Bagas,bselaku kuasa hukumnya tersebut sudah masuk ke materi pokok perkara.

"Memohon pada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan perkara ini ke pembuktian," bunyi jawaban eksepsi terdakwa dibacakan JPU Gusti Putu Karmawan, Kamis (17/5). Majelis hakim yang diketuai Yulisar, SH, MH, melanjutkan sidang kasus perusakan rumah mertua tersebut pekan depan dengan agenda putusan sela.

Untuk diketahui, Peristiwa perusakan rumah itu terjadi saat terdakwa Andre Naga Saputra mendatangi rumah mertuanya dijalan Dharmahusada Tengah III Blok C No 96 Surabaya pada 10 November 2017 lalu. Ia datang untuk mencari keberadaan Christin (Istrinya).

Namun, cara terdakwa mendatangi rumah mertua tidak santun. Pria bertubuh lencir itu datang sambil berteriak-teriak karena tidak dibukakan pintu. Kesal karena teriakannya tak dihiraukan, terdakwa Andre Naga Saputra lantas melompati pagar rumah mertuanya yang dalam kondisi tergembok.

Sesampainya dihalaman rumah, terdakwa Andre Naga Saputra langsung memadamkan listrik dengan cara menurunkan MCB dimeteran listrik yang terpasang ditembok halaman rumah mertuanya.

Namun upaya pemadaman listrik itu tak membuahkan hasil untuk dapat menemukan istrinya. Terdakwa Andre pun kembali berulah, tapi kali ini perbuatannya malah menghantarkannya duduk dikursi pesakitan lantaran telah merusak kaca jendela akibat gedoran keras dari kepalan tangannya. Peristiwa perusakan itupun akhirnya dilaporkan Polisi oleh Katmimi, asisten rumah tangga mertua terdakwa Andre yang ketakutan saat peristiwa itu terjadi. (Bandi)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement