Kesra Dan Bappeda Saling Tuding Sekda Diam


Foto dari kiri, Kepala Bappeda,Suharto dan Kabag Kesra, Suyadi
TULUNGAGUNG - Saling lempar dan saling tuding pun kian terjadi, gejolak bantuan dana hibah 2017 yang di duga melanggar ketentuan.Kelompok masyarakat atau Organisasi yang ingin mendapatkan hibah dari APBD monggo mengajukan satu tahun sebelumnya, agar di tahun berikutnya mendapatkan. Ormas, LSM atau kelompok Masyarakat harus terdapaftar di kemenkumham.  

Pihak Kesra hanya mengajukan  dan mengusulkan saja ke Bappeda, realisasi atau tidak ada di Bappeda. Jadi, pengajuan proposal kelompok Masyarakat yang realisasikan Bappeda. Setelah itu Kesra yang membantu pencairan. Bila Yayasan atau Kelompok yang mendapatkan bantuan melalui APBD tahun 2017 masih kurang, nanti  bisa minta tambah dan akan mendapatkan bantuan dana dari Perubahan Anggaran Keuangan ( PAK ) di Tahun yang sama. 

Dalam satu tahun sebuah Yayasan atau Kelompok kemasyarakatan hanya mendapatkan bantuan satu kali baik itu bantuan dari APBD maupun PAK. Bila ada kelompok melanggar ketentuan itu bisa empat kali mendapatkan dengan nama yang sama  pemberi hibah akan terkena proses hukum pidana. Karena dalam permasalahan itu bisa terjadi tumpang tindih atau dobel anggaran, maka di wajibakan Satu kelompok Satu ketua dalam mendapatkan hibah, ucap, kabag kesra menuturkan, Jumat,(11/05).
 
Di konfirmasi, Kepala Bappeda Suharto melalui Kepala Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat, Eni Dwi Agustin mengatakan,  Kabag Kesra Suyadi sebenarnya tahu kewenangan hibah itu BPKAD. Kalau Kabag Kesra cerita yang menyetujui BAPPEDA sangat salah toh, yang mencairkan kan BPKAD ya gak benar lah, salah banget lo. Yang benar menyetujui dan yang menentukan TAPD Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ), pungkasnya. Hibah telah diatur  Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri ) dan di atur oleh Peraturan Daerah ( PERDA ), kalau Pak Suyadi tidak tahu wajar dong, kan beliaunya hanyalah Teknis.

Perlu di ketahui bahwa Bappeda hanya sebagai Perencana bukan sebagai penentu mendapatkan hibah itu tuturnya.Masih Eni melanjutkan, pak Suyadi itu tidak tahu dan tidak bisa membedakan antara biaya langsung dan biaya tidak langsung, kalau yang langsung berkaitan dengan program dan perencananya Bappeda, sedangkan hibah biaya tidak langsung  perencanaannya bukan di Bappeda. Yang  kewenangannya ada di BPKAD. Semua yang menentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Ketua Tim Ir. Sekretaris Daerah, Ir. Indra Fauzi, yang di sampaikan Kabag Kesra itu salah. Kan sudah di jelaskan bahwa aturan ada di Permendagri No.14 tahun 2016. Saat pengajuan proposal sudah terseleksi, bila ada nama dua yang cair itu tidaklah mungkin malah terjadi dobel anggaran. Tidak mungkin di cairkan  pasti di suruh milih salah satu sama BPKAD, aturan sudah jelas melarangnya. Kalau tetap di paksakan berarti melanggar aturan bisa terkena hukum pidana,” tandasnya, Jumat (11/05)

Selama ini Masyarakat mencoba menaati peraturan, akan tetapi, oknum Pemerintah Daerah yang selalu melanggar aturan. Padahal segala larangan sudah ditetapkan Pemerintah Pusat bahkan Kementrian Dalam Negeri. Namun, Eni Dwi ketika menyampaikan itu terlalu bertele tele menghindari pertanyaan wartawan. Memang menyayangkan bancakan hibah oleh oknum pejabat dengan sistem pembagian tidak adil, inilah yang bisa mendatangkan gejala Kolusi,Korupsi dan Nepotisme. Bantuan hibah dari pemerintah daerah sewaktu waktu bisa saja menyalahi oleh ulah oknum.

Sekarang sedang menjelang pemilihan umum kepala daerah, bisa saja terjadi bantuan hibah digunakan sebagai alat politik bagi yang mencalonkan kembali. Kekuatiran bisa saja di salah gunakan para tim sukses karena dianggap telah berjasa. Berbagai praktik yang di gunakan bisa menonjok APBD, dapat di katakan kurang tepat sasaran. (N70)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement