204 KPM Desa Pengantigan Telah Terima KKS

BANYUWANGI - Sebanyak 2004 Keluarga Penerima Penerima Manfaat (KPM) desa Pengantigan kecamatan Rogojampi Banyuwangi yang terdiri dari 40 warga masyarakat dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan 164 KPM Bantuan Pangan Non Tunai (KPM BPNT ) pada hari Senin (4/6) bertempat dibalai desa Pengantigan  telaah menerima Kartu Keluaarga Sejahtera (KKS) dari Pemerintah Pusat Lewat Kementrian Sosial RI.

Penyerahan KKS kepada KPM, di saksikan oleh kepala desa Pengantigan “Mulyadi S.E”, Babinsa, para perangkat desa, juga di hendel langsung oleh Bank Tabungan Negara (BTN) pada pukul 9.00 WIB. Menurut keterangan Kordinator PKH kecamatan Rogojampi “Achmad Dwisairi“ sewaktu dikonfirmasi menjelaskan bahwa; untuk KPM BNPT nanti  ini mendapat KKS ini terus pulang dan menunggu nanti kapan bisanya mengakses KKS itu, dan pihak pemerintah desa dalam hal ini BUMDES, akan mengakomodasi dalam bentuk E.WARUNG.

E.WARUNG yang didirikan oleh BUMDES , yang nanti akan melayani ibu-ibu yang menerima KKS, dan KKS ini bisa digunakan sebagai ATM, sehingga E. WARUNG ini melayani kebutuhan rumah tangga ibu-ibu. Setiap bulannya ATM yang dicairkan lewat KKS sebesar Rp 110.000,-dan harus ditukarkan ke E-WARUNG dengan kebutuhan pokok, seperti beras, minyak, telur.
Kalau PKH ini merupakan bantuan yang bersyarat, kalau penerima bantuan ini miskin, tetapi mereka tidak mempunyai persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah pusat, tidak bisa menerima. 

Indikator yang yang harus dipertimbangkan yang harus melekat kepada penerima PKH, seperti yang ditentuan oleh Kementrian Sosial RI, yang terdiri dari 17 item. Pokoknya masyarakat yang menerima bantuan itu layak atau tidak,dan ketika masyarakat dikatakan layak penerima bantuan, atau memenuhi persyaratan.

Sama dengan adanya komponen, sebab komponen ini wajib dan mutlak seperti keluarga arus ada balita, ibu hamil,bisa anak sekolah mulai SD sampai tingkat SMA. Sekarang ini PKH bisa mengaper lansia. Jadi alah satu komponen itu tidak ada tidaak bisa menerima bantuan.

Bantuan yang diterima oleh ibu-ibu penerima PKH sistimnya flet, ataiu rata-rata sama besarnya bantuan.kalau sebelumnya kan  melihat komponenya, seperti yang mempunyai anak SD dengan yang mempunyai anak sekolah SMA tidak sama bantuannya, lebih banyak yang mempunyai anak seklah di SMA, akan tetapi sekarang besarnya penerima bantuan sama.

Untuk bantuan PKH Rp 500.000 setiap bulan, dicairkan setiap 3 bulan sekali, tiga bulan pertama Rp 500.000,-dan 3 bulan selanjudnya Rp 500.000,- dan terakhir Rp 90.000, sehungga setahunnya penerima PKH sebesar Rp 1590.000,-

PKH setiap bulan ada mutakhiran, kalau sekarang menerima bantuan 2 bulan lagi kalau ekonominya meningkat harus keluar dari PKH, dan banyak penyebab ibu-ibu keluar dari PKH. Disebabkan karena tidak mempunyai komponen yang ditetapkan lagi, seperti anaknya sudah lulus daan tidak ada yang melanjudkan sekolah lagi, atau pindah keluar tempat luar wilayah kabupaten Banyuwangi dan ada yang sudah kaya.

Untuk penerima PKH, harus memperhatikan pendidikan anak-anaknya, dimana anaknya jangan bholosan, per 3 bulan kita datang ke sekolah anak masing-masing untuk dicek langsung. Katanya Kepala desa “Mulayadi S.E “ dalam harapannya bagi masyarakat penerima bantuan seperti PKH. Harus untuk anak-anaknya yang sekolah, jangan digunakan oleh orang tuanya sebagai kebutuhan yang sifatnya konsoptif, yang tidak ada kaitanya dengan kebutuhan pendidikan anak-anak sekolah. Boleh dipinjam, tetapi harus dikembalikan dan jangan sampai anak-anak disekolah mempunyai tanggungan.

Dan diharapkan berikutnya ada tahapan-tahapan lagi bagi pendataan ulang, seperti yang sudah meninggal digantikan oleh siapa. Dan bantuan yang diterima itu harus dimanfaatkan sesuai kebutuhannya. Katanya. (jok)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement