Tunjangan Kinerja Disoal, THR PNS Pemkot Surabaya Cair

Surabaya NewsWeek- Ketidakjelasan pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR ) dilingkungan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Pemerintah Kota ( Pemkot ) Surabaya akhirnya terjawab, Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Surabaya Reni Astuti mengatakan bahwa, Pemkot Surabaya sudah merealisasikan THR bersamaan dengan gaji bulan Juni Tahun 2018.

“Jika pada Tahun 2017 ada gaji 13 dan gaji 14, namun pada Tahun ini ada perubahan nomenklatur anggaran menjadi THR dan gaji 13, bahkan nilai anggarannya yang dikeluarkan  juga berbeda, jika pada Tahun lalu hanya gaji pokok, Tahun ini ( 2018 – Red ) gaji pokok plus tunjangan – tunjangan,”ungkap Reni.Kamis ( 7/6/2018 )

  
Masih Reni, melalui surat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) pemkot Surabaya kepada kepala semua Perangkat Daerah per tanggal 28 Mei 2018 perihal Pembayaran THR 2018, dengan memperhatikan Permenkeu no.54/PMK.05/2018 tgl 23 Mei 2018.  Surat Kepala BPKBD tersebut berisi  petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR di lingkungan pemkot Surabaya sebagaimana diatur dalam PP 19 Tahun 2018.  

“Namun kalau kita cermati besaran THR di Lingkungan Pemkot Surabaya sebagaimana di atur dalam PP 19 Tahun 2018 pasal 3, dimana THR sebesar penghasilan bulan Mei yang meliputi Gaji pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan atau tunjangan umum dan Tunjangan kinerja, belum sepenuhnya dibayarkan,”ujar Reni.

Reni menambahkan, saat ini komponen THR yang sudah dibayarkan adalah, Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum., sementara untuk tunjangan kinerja belum dibayarkan.


“Gaji pokok dan tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum sudah dibayarkan kepada pegawai Negeri Sipil Pemkot Surabaya, tapi untuk tunjangan kinerja samapi saat ini belum dibayarkan,”tambahnya. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement