Istri Ajukan Penangguhan Penahanan Suami Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa

TULUNGAGUNG - Berdasrkan sumber di kepolisian, istri Kepala Desa Sumberingin Kulon Kecamatan Ngunut mengajukan penangguhan penahanan Suprapto atau suaminya yang di tetapkan sebagai tersangka oleh unit tindak pidana korupsi  satreskrim polres Tulungagung. 

Sumber membenarkan,  permohonan  penangguhan penahanan atas permintaan istri tersangka, di setujui atau tidak keputusan ada di pimpinan, yang saat ini  dinas ke luar kota, sedangkan tersangka masih dalam penahanan tahanan polres Tulungagung, ujarnya ke www. Surabaya newsweek.com online, Senin (30/7) siang. 

Di tersangkakannya Kepala Desa di duga menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) 2015-2016. Penyidik menemukan bukti pelanggaran hukum, memperkaya diri sendiri, menyalah gunakan kewenangan. Setelah di periksa pagi hingga sore tersangka langsung di jebloskan ke dalam sel tahanan polres, senin (16/7) kemarin.

Alasan tersangka di tahan di kuatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Hingga di turunkannya berita ini, AKBP, Kapolres Tulungagung, Topik Sukendar.SH, belum dapat di konfirmasi. (N70/Bb)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement