TULUNGAGUNG - Berdasrkan sumber di kepolisian, istri
Kepala Desa Sumberingin Kulon Kecamatan Ngunut
mengajukan penangguhan penahanan Suprapto atau suaminya yang di tetapkan
sebagai tersangka oleh unit tindak pidana korupsi satreskrim polres Tulungagung.
Sumber membenarkan,
permohonan penangguhan penahanan
atas permintaan istri tersangka, di setujui atau tidak keputusan ada di
pimpinan, yang saat ini dinas ke luar
kota, sedangkan tersangka masih dalam penahanan tahanan polres Tulungagung,
ujarnya ke www. Surabaya newsweek.com online, Senin (30/7) siang.
Di tersangkakannya Kepala Desa di duga menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) 2015-2016. Penyidik menemukan bukti pelanggaran hukum, memperkaya diri
sendiri, menyalah gunakan kewenangan. Setelah
di periksa pagi hingga sore tersangka langsung di jebloskan ke dalam sel
tahanan polres, senin (16/7) kemarin.
Alasan tersangka di
tahan di kuatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Hingga di turunkannya berita ini, AKBP, Kapolres Tulungagung, Topik
Sukendar.SH, belum dapat di konfirmasi. (N70/Bb)