Kepala Dinas LH Kabupaten Madiun Resmi Jadi Tersangka

MADIUN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Madiun, BB, resmi menjadi tersangka kasus korupsi anggaran pengelola sampah tahun anggaran 2017, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.Selain BB, Kejari juga menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Persampahan dan Limbah Domestik Dinas LH, PS sebagai Tersangka.

Penetapan dua tersangka ini, diawali dengan pemeriksaan beberapa orang saksi beberapa waktu lalu dan gelar perkara kasus tersebut, Senin 23 Juli 2018. "Setelah gelar perkara, ditetapkan dua orang tersangka. Yaitu BB dan PS," kata sumber di Kejari Mejayan, yang layak dipercaya, Senin 23 Juli 2018 petang.

Terbongkarnya kasus ini, tak lepas dari peran Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Tuntas Anti Korupsi (LSM-Petir) yang diketuai Hendro Widianto, selaku pelapor."Kami mengapresiasi kinerja Kejari Mejayan. Kami laporkan bulan Maret, sekarang sudah mengarah ke tersangka. Informasi justru sudah ada dua tersangkanya," kata ketua LSM Petir, Hendro Widianto, Senin 23 Juli 2018, siang.

Dengan naiknya kasus ini ke tingkat penyidikan, ia berharap bisa menjadi 'shock therapy' pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun agar tidak main-main dengan uang rakyat. "Biar jadi pembelajaran bagi pejabat lain agar menggunakan uang rakyat sebaik-baiknya tanpa dikorupsi," tegasnya.

Untuk diketahui, Kejari Mejayan, Kabupaten Madiun, saat ini sedang menangani dugaan korupsi anggaran penanganan sampah tahun 2017 di Desa Kaliabu, Kecamatan Mejayan dengan nilai sekitar Rp.800 juta yang dikerjakan Dinas LH Kabupaten Madiun.

Dalam kasus ini, Kejari telah memanggil setidaknya 20 orang sebagai saksi. Mulai dari ASN di lingkungan Dinas LH, hingga pihak swasta. Indikasi kesalahannya, proyek yang seharusnya dilelang, tapi dipecah-pecah agar dapat dilakukan penunjukkan langsung. Selain itu, ada yang diduga tidak sesuai perencanaan. (Jhon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement