Berkewarganegaraan Ganda dan Jual Harta Waris, Liliana Sasmita Digugat

SURABAYA – Liliana Sasmita, menjalani sidang gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya. Kini, gugatan perdata nomor 598/Pdt.G/PN. Surabaya/2018 yang dilayangkan Mulya Sasmita ini mulai disidangkan di PN Surabaya oleh tiga majelis hakim yang terdiri dari Hariyanto SH MH (Ketua), Sigit Sutriono SH MH dan Sarwedi SH MH (Hakim Anggota).

Dalam gugatan ini, Liliana Sasmita digugat oleh Mulya Sasmita, yang tak lain adalah adik kandungnya karena telah menjual dan menggelapkan hasil penjualan harta warisan dari orang tuanya. Senin (13/8/2018) kemarin.

Terkait gugatan tersebut, pihak kuasa hukum penggugat pada 13 Agustus 2018 telah berkirim surat kepada Kepala Pengawasan Orang Asing Imigrasi dan Surabaya bahwa Liliana Sasmita bersama-sama suaminya Samuel Samputra telah menggunakan Kewarganegaraan ganda (USA dan WNI), untuk menguasai, menjual ataupun membalik nama aset waris tersebut.

Sebab, apabila seorang warga negara yang telah memiliki paspor asing tetapi dalam kegiatan antarnegara masih mengunakan paspor Indonesia maka sanksi pidana dapat diterapkan, pasal 26 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa: menggunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang lain atau yang sudah dicabut atau yang dinyatakan batal untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia atau menyerahkan kepada orang lain Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya atau milik orang lain dengan maksud digunakan secara tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Terhadap gugatan tersebut, Henky Sony Haryanto SH M.Kn selaku kuasa hukum Mulya Sasmita menjelaskan, jika kliennya dan tergugat adalah saudara sedarah. Keduanya sama-sama tinggal di Amerika, tapi bedanya, penggugat masih berwarganegara Indonesia sedangkan tergugat sudah berwarganegara Amerika. Karena tersandung hukum di Amerika, penggugat akhirnya kembali di Indonesia.

“Saat kembali di Indonesia itulah baru diketahui, jika beberapa aset yang merupakan harta waris dari orang tua mereka telah dijual oleh Liliana Sasmita tanpa membagikan satu rupiah pun ke Mulya Sasmita,” jelas Henky saat dikonfirmasi di PN Surabaya.

Penjualan aset aset harta warisan tersebut, Lanjut Henky, telah terjadi perbuatan melawan hukum, dimana dalam penjualan aset aset tersebut, Liliana telah membuat keterangan palsu dalam akte otentik berupa surat persetujuan dan kuasa jual yang dibuat di Kantor Notaris Hartono di Bali.

“Saat penandatanganan akte tersebut, Liliana Sasmita menggunakan identitas WNI padahal dia sudah menjadi WNA Amerika,” sambung Henky.

Masih kata Henky, pembuatan akte otentik tersebut, didasari dari peristiwa bohong. Dimana sebelum surat persetujuan dan kuasa jual itu dibuat, Liliana mengaku surat-surat itu untuk mempermudah administrasi, jika dikemudian hari orang tuanya meninggal dunia.

“Padahal ayahnya sudah meninggal jauh sebelum surat surat itu dibuat. Dan itu baru terbongkar oleh penggugat. Karena selama ini Liliana menyembunyikan keberadaan ayahnya dari penggugat, termasuk kematian ayahnya juga disembunyikan,” terang Henky. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement