Kuasa Hukum Ita Yuliana Hadirkan Dua Saksi Ahli Kasus Salah Sita

SURABAYA - Tim kuasa hukum Ita Yuliana menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan perlawanan kesalahan penyitaan pada putusan pailit No 35/Pailit/2012/PN. Niaga.Sby, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/8/2018) siang.

Dua ahli hukum itu yang menjadi saksi tersebut adalah Ghansan Anand, ahli perdata bidang perikatan dan Agus Widiantoro, ahli Kepailitan. Kedua ahli dari Universita Airlangga (UNAIR). Awalnya, sebelum sidang dimulai, Kurator Najib Gysmar selaku pihak terlawan menyatakan menolak saksi Agus Widiantoro, sebab, sebagai ahli Kepailitan pada sidang lanjutan tersebut saksi Agus belum bergelar doktor.

"Ahli kepailitan kami tolak, karena dia belum bergelar doktor, padahal kehadiran saksi mewakili institusi keilmuan UNAIR. Penolakan ini ada dasar hukumnya pak Hakim, dan itu akan kami buktikan pada persidangan berikutnya," kata Najib kepada ketua majelis hakim yang diketuai Hariyanto.

Namun, penolakan itu diabaikan oleh hakim Hariyanto karena kurator Najib selaku penolak belum bisa menunjukan dasar hukumnya secara pasti."Untuk sementara, penolakan ini kita abaikan dulu, sebab pihak yang menolak menemukan dasar hukumnya yang pasti. Nanti setelah ditemukan dasar hukumnya yang pasti tentang pelarangan tersebut, maka kesaksian ini akan kita kesampingkan. Jadi untuk sementara keterangan ahli kita dengarkan dulu," jawab hakim Hariyanto menanggapi penolakan dari Najib.

Dalam kesaksiannya, ahli perikatan Ghansan Anand menegaskan bahwa bahwa hak kebendaan dan hak kepemilikan sangatlah berbeda. Kata Ghansan, hak kebendaan diatur dalam buku 2 mulai pasal 499 sampai dengan pasal 1232 KUHPerdata. Hak kebendaan diberikan kepada seseorang atau badan hukum untuk menguasai atau memanfaatkan dan menegakkan haknya dimanapun benda itu berada.

Sedangkan hak kepemilikan dalam pasal 570 KUHPerdata, adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan hukum dan melanggar hak-hak orang lain.

"Hak kebendaan ini akan terus mengikut bendanya di tangan siapapun benda tersebut berada. Pada hak kebendaan, seseorang yang memiliki hak kebendaan berhak untuk mengajukan gugatan terhadap siapapun yang mengganggu haknya. Gugatan ini disebut gugat kebendaan. " kata Ghansan kepada majelis hakim ruangan sidang Kartika 1 yang diketuai Haryanto. Ditanya penasehat hukum Ita Yuliani, apakah orang, melalui suatu penyerahan, bisa menjadi pemilik dari barang yang diserahkan kepadanya,?

 Ghansam menjawab, dalam Pasal 584 BW dikatakan bahwa, Hak milik atas suatu benda tidak dapat diperoleh dengan cara lain melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluwarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat dan karena penunjukkan atau penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak miliknya."Pasal 584 BW hanya untuk benda bergerak, sedangkan terhadap benda tetap yang berupa tanah, memakai Undang-undang Pokok Agraria," tandas ahli dibidang perikatan ini.

Sementara Agus Widiantoro, saksi ahli dibidang Kepailitan menyatakan bahwa sesuai Pasal 69 UU Kepailitan & PKPU dinyatakan kalau Kurator ditunjuk pada saat debitur dinyatakan pailit. Sebab, pada saat putusan pernyataan pailit dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga, maka debitor akan kehilangan haknya untuk mengurus harta kekayaannya.

Namun, kata Agus, tugas kurator dalam mengurus harta kekayaan tersebut, tidak mutlak dan tetap ada batas-batasnya dibawah pengendalian hakim pengawas."Tugas paling utama bagi Kurator setelah putusan pernyataan pailit mengurusi dan melakukan pemberesan harta pailit. Untuk tugas tersebut harus berkoordinasi dengan debitor dan memperoleh persetujuan dari Hakim Pengawas terlebih dahulu," kata Agus.

Perlu diketahui, Ita Yuliana pemilik toko Mitra Tehnik di Kelurahan Brang Bara Sumbawa Besar, terus melawan dan tak kenal lelah berjuang mendapatkan keadilan dalam kasus kesalahan penyitaan yang diduga dilakukan oleh kurator Najib Guysmar. 

Pada putusan tanggal 23 Februari 2013 dengan nomor perkara 35/pailit/2012/PN. Niaga Surabaya, ternyata kurator Najib Gusmar menyita semua harta benda milik Ita Yuliana yang tidak termasuk dalam budel pailit serta tanpa berita acara. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement