APH Layak Periksa Pasar Hewan Terlihat Banyak Mengalami Kerusakan


TULUNGAGUNG - Sebagaimana diatur dalam pasal 118 Perpres No 70 / 2012 tentang pengadaan barang dan jasa, bila terjadi pelanggaran dan / atau kecurangan proses pengadaan barang / jasa dikenakan sanksi administrasi, pencantuman daftar hitam, dituntut ganti rugi dan dilaporkan secara pidana. 

Kabid tata ruang dan tata bangunan PUPR, Evi mengatakan, pemilik pelaksana pembangunan pasar hewan ( PT. Kya Graha ) adalah Ari alamat Kalangbret bekerjasama dengan Santoso. Bangunan yang rusak tanggung jawab pelaksana proyek, nanti akan kita koordinasikan dalam waktu dekat, katanya. 

Kian runyam Ari sulit ditemui, berhubung wanita yang banyak menangani proyek proyek besar di wilayah Tulungagung dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan Santoso rumahnya turut digeledah KPK, kabid tata ruang dan tata bangunan untuk Kepala dinas PUPR, Sutrisno yang lebih dulu terkena OTT ( operasi tangkap tangan ) oleh KPK diduga menyangkut fee-fee proyek uang haram.

Baru-baru ini menguap proyek pembangunan kawasan pasar hewan yang terkesan asal-asalan tidak sepadan anggaran yang dikucurkan melalui PUPR mengalokasikan anggaran 4,562 miliar dari APBD 2017. Pengerjaan selama 6 bulan, waktu masa perawatan sudah selesai,  proyek tersebut juga sudah tercium oleh BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) ternyata banyak kesalahan pekerjaan.

Sehingga dikenakan denda setor ke kas daerah, akibat buruknya pembangunan proyek dikarenakan lemahnya perencanaan dan pengawasan proyek sehingga menjadi sorotan publik, sanksi tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi  APH ( Aparat Penegak Hukum ) untuk menyelidiki adakah celah korupsi dibalik buruknya pembangunan pasar hewan, adakah persekongkolan atau permufakatan jahat dibalik proyek ini, aparat sangat dibutuhkan, yang bermain-main dengan uang rakyat sikap yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Pembiaran yang diduga disengaja Kabid, tata ruang dan tata bangunan, konsultan pengawas, PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ), KPA ( Kuasa Pengguna Anggaran ) harus bertanggung jawab. 

Saat ini pembangunan proyek tahap dua  anggaran 2,5 miliar. Mengenai ijin pemanfaatan lahan basah ke kering lahan kurang lebih 2 hektar itu aset pemerintah daerah belum terkomfirmasi juga dampak lingkungan amdal dikarenakan, Rabu (10/10), Kabid tata ruang dan tata bangunan tidak berada di kantor, kata satpam, seluruh kabid pergi keluar kota hingga berita ini diturunkan. Informasinya, pada Jum'at (12/10), PU mengundang semua kontraktor dan Kabiro dari media, ada apakah di dalam pertemuan tersebut. (NAN/Bb)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement