Lanjutkan Bisnis Suami, Wanita Nekat Jual Pil Doble L

SURABAYA - Sulistiyani terpaksa harus berpisah dengan anak semata wayangnya yang masih berusia 10 bulan. Kenyataan itu harus diterimanya setelah diriya nekat berkomplot dengan Achmad Hendry memperdagangkan pil doble L.

Kepada majelis hakim yang diketuai Dwi Winarko, Sulistiyani menceritakan bagaimana dirinya bisa terjebak dalam jual beli obat-obatan terlarang. “Suami saya sudah masuk (penjara) duluan. Sedangkan anak saya masih kecil,” ujarnya saat diperiksa sebagai terdakwa pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/11/2018).

Pil doble L tersebut didapat Sulistiyani dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Wasis dengan harga Rp 900 ribu persatu botol. “Satu botol berisi sekitar 1000 pil doble L. Kemudian saya jual lagi. Keuntungannya lumayan sih pak,” kata Sulistiyani kepada hakim Dwi Winarko sembari tersenyum.

Saat ditanya bagaimana dirinya bisa berjualan barang haram, Sulistiyani menyebut peran suaminya. Menurut Sulistiyani, dirinya bisa berbisnis pil doble L karena pengalaman yang didapat dari suaminya. “Awalnya suami saya yang jualan,” kata Sulistiyani.

Sementara itu, Achmad Hendry mengaku sudah tiga kali membeli pil doble L dari Wasis. “Saya hanya bantu Sulistiyani saja. Kasihan lihat anaknya masih kecil, buat beli susu. Yang beli biasanya anak-anak ngamen,” terangnya.

Usai Sulistiyani dan Achmad Hendry diperiksa sebagai terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan langsung untuk mengajukan tuntutan. “Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 1 juta, subsider 1 bulan kurungan,” katanya.

Perlu diketahui, berdasar dari keterangan Achmad Hendry yang tertangkap lebih dulu, polisi akhirnya berhasil menangkap Sulistiyani. Sulistiyani berhasil ditangkap di rumah kosnya di Jalan Bendul Merisi Jaya V Surabaya pada Juli 2018.

Saat ditangkap, polisi menyita handphone milik Sulistiyani yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba dengan Achmad Hendry. Atas perbuatannya, Sulistiyani dan Achmad Hendry dijerat dengan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement