Saksi Verbalisan Terlihat Tegang Saat Memberikan Kesaksian


BLITAR - Sidang lanjutan perkara narkoba yang menjerat DAVID HERMAWAN Als KASIDI Bin HERWINTO kembali digelar di Pengadilan Negeri Blitar, Rabu (14/11). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum Rr.Hartini diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi ke persidangan. Untuk identitas saksi, merupakan petugas kepolisian Penyidik Satnarkoba Polres Blitar Kota, Aiptu Suprianto yang menyidik David.

Seperti diketahui, David  sudah menjalani sidang ke sepuluh dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan. David dikenakan  pasal 112 ayat (1)  Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan sabu-sabu seberat 0,23 gr (nol koma dua puluh tiga)   gram berat bersih 0,04 gr (nol koma nol empat).

Yang menarik dalam persidangan ini saksi saksi yang dihadirkan JPU masih dari penyidik polisi, seperti sidang sebelumnya yang juga telah menghadirkan saksi mantan Kasatres Narkotika Polres Blitar Kota.

Dalam kesaksiannya saksi menyampaikan apa yang dilakukan saat penyidikan sudah sesuai dengan apa yang tertulis dalam BAP bahwa terdakwa telah mengakui barang bukti sabu seberat 0,23 gr adalah miliknya dan penangkapan telah sesuai dengan prosedur yang ada.


Saat Hakim anggota Christina menanyakan tentang pendampingan pengacara saat melakukan penyidikan saksi menyatakan bahwa terdakwa telah didampingi pengacara. “Kita tetap mengacu pada KUHAP. Mulai awal hingga akhir pemeriksaan terdakwa didampingi PH,” kata Aiptu Suprianto usai persidangan, Rabu (14/11).

Seperti diketahui pada sidang sebelumnya terdakwa selalu membantah kalau penyidik menyediakan pengacara untuknya, karena selama penyidikan terdakwa tidak pernah melihat keberadaan pengacara yang disediakan penyidik.

Suprianto menegaskan, apa yang disampaikannya dalam persidangan sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun jika kesaksiannya disangkal terdakwa itu merupakan hak dari terdakwa. “Apa yang saya lihat, saya alami itu sesuai dengan keterangannya terdakwa seperti yang di BAB. Jika disangkal terdakwa, itu haknya dia, hak terdakwa,” tegasnya.

Saat Suhadi menanyakan apakah ada saksi lain yang diperiksa dalam penyidikan saksi menjawab tidak ada saksi lain karena tidak ikut dalam penangkapan“ Kalau saya pribadi yang menangkap itu adalah petugas yang lain, itulah yang saya ketahui “ jelas Suprianto.

Suhadi,SH.M.Hum kali ini menanyakan kepada saksi apakah yang menjadi dasar pemeriksaan terdakwa berdasarkan KUHAP ? hal ini merupakan hal penting untuk bisa mengurai hal yang sebenarnya dalam persidangan kasus ini. 

Suhadi menandaskan, bahwa upaya penasehat hukum ini bukan dalam rangka mengingkari  BAP. Namun justru meluruskan dan membantu Majelis Hakim dalam mengambil keputusan hukum.

“Tadi ketika kita tanya tentang penyidikan saja tidak jelas, padahal dia penyidik. Nah penyidik itu harus faham tugas dan fungsinya apa. Karena penyidikan itu serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti, kemudian membuat terang suatu peristiwa, selanjutnya menentukan tersangkanya,” jelas Suhadi.

Menurut Suhadi, membuat terang suatu peristiwa ini, tidak boleh diartikan semaunya penyidik. Namun harus diungkap kasus itu sejelas-jelasnya. “Membuat terang suatu peristiwa itu artinya harus diungkap kasus itu sejelas-jelasnya. Itu pesan KUHAP. Jadi bukan semaunya penyidik,” tandasnya.

Suhadi menambahkan, apa yang disampaikan saksi verbalisan ini bukan dalam rangka membuat terang, tetapi justru membuat remang-remang supaya peristiwa sebenarnya tidak terungkap.“Inilah upaya kami untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya. Karena ketika peristiwa itu sebenarnya, bisa jadi konstruksi hukumnya berbeda, dan pertimbangan Hakim berbeda,” tandasnya.

Lebih lanjut Suhadi menyampaikan, kalau suatu data dalam permasalahan hukum khususnya perkara pidana tidak lengkap, itu keliru. “Dari data-data yang tidak lengkap akan menimbulkan persepsi yang salah terhadap data tadi, sehingga kesimpulannyapun keliru. Seharusnya dari data-data yang benar/lengkap itu, maka akan didapat persepsi yang benar, sehingga putusannyapun benar,” paparnya.

Suhadi menegaskan, bahwa pasal 56 KUHAP itu tidak sekedar kepentingan terdakwa, tetapi kepentingan negara dalam penegakan hukum.“Jadi walaupun tersangka menolak, tapi itu wajib, tadi sudah dikatakan wajib. Cuma sayangnya pendampingannya tidak sejak awal,’ tandasnya.

Menurut Suhadi, polisi sebagai saksi itu tidak boleh kalau terkait dengan peristiwa ini, karena punya kepentingan dalam perkara ini. “Jadi kreteria saksi yang dilarang itu diantaranya yang punya kepentingan dalam perkara ini. Yang punya kepentingan siapa, ya saksi 3 polisi yang menangkap, mengintai terdakwa. Tentu mereka punya kepentingan. Dalam keputusan MA ditingkat kasasi nomor 1531 Tahun 2010, itu sudah jelas dalam pertimbangannya Hakim Agung mengatakan tidak boleh penyidik yang terkait dengan perkara dijadikan saksi,” paparnya.

Suhadi berharap, Majelis Hakim ini memutus benar-benar berdasarkan keadilan, namun tentunya harus didasari/dibarengi dengan keilmuan hukum yang matang. Sidang ditunda sampai rabu depan (21/10) dengan agenda menghadirkan saksi dari PH.(VDZ)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement